PATI, Jumat (27/09) suaraindonesia-news.com – Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (ABPEDSI) Kabupaten Pati mendesak dan meminta Pemkab Pati melalui Camat di wilayah masing-masing segera mengukuhkan dan memberikan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Hal itu disampaikan Ketua ABPEDSI Kabupaten Pati, Soegiharto, sehubungan dengan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 menjadi UU Nomor 3 Tahun 2023.
“Di dalam Pasal 56 Ayat 2 disebutkan tentang penambahan masa jabatan Anggota BPD dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun”, kata Soegiharto, Jumat (27/09/24).
Oleh karena, pihaknya berharap, berdasarkan Peraturan Bupati Pati Nomor 63 Tahun 2009, Camat segera menerbitkan SK untuk Anggota BPD, sebagaimana Pj Bupati Pati telah mengukuhkan dan memberikan SK kepada Kepala Desa, atas revisi UU tersebut.
“Agar tidak menjadi polemik berkepanjangan. Selain itu, peran dan fungsi BPD sangat penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik dan sehat”, tambahnya.
Soegiarto juga mengapresiasi Camat Winong, Luky Pratugas Narimo, yang telah mengambil langkah mengukuhkan dan memberikan SK kepada Anggota BPD di wilayah kecamatan tersebut, pada Kamis (26/09) kemaren.
Menurut dia, ini merupakan langkah yang baik, sehingga bisa diikuti oleh Camat lainnya di Kabupaten Pati.












