JAKARTA, Senin (23/09) suaraindonesia-news.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, dan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Indra Iskandar, resmi menandatangani Nota Kesepahaman terkait Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Penandatanganan ini berlangsung di Gedung Nusantara II DPR RI.
Suyus Windayana menyatakan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dalam menangani pengaduan masyarakat terkait sengketa pertanahan yang masuk melalui DPR RI, Kementerian ATR/BPN, dan Ombudsman RI.
“Melalui Nota Kesepahaman ini, kami akan memastikan pengaduan dapat disinkronkan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam penanganannya,” ujarnya.
Nota Kesepahaman ini mencakup beberapa aspek kerja sama, antara lain pencegahan maladministrasi, percepatan penyelesaian laporan masyarakat, pengembangan kompetensi sumber daya manusia, dan pertukaran data atau informasi antarinstansi.
Penandatanganan ini merupakan bagian dari acara peluncuran AIRA (Artificial Intelligence for Recommendation and Analytic), yang turut dihadiri oleh anggota DPR RI Komisi X, Ferdiansyah.
Selain dengan Kementerian ATR/BPN, DPR RI juga menandatangani Nota Kesepahaman dengan Ombudsman RI dalam kesempatan yang sama.
Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penanganan pengaduan publik, demi tercapainya pelayanan publik yang lebih baik.













