Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaPeristiwa

Merasa Punya Hak, Nekad Sertifikat Tanah Makam

Avatar of admin
×

Merasa Punya Hak, Nekad Sertifikat Tanah Makam

Sebarkan artikel ini
Tanah makam nekad disertifikat
Tanah Makam yang di sertifikat

SAMPANG, Suara Indonesia-News.Com – Tanah pekuburan/Tempat Pemakaman Umum (TPU) Banyu Benger, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Kota Sampang, Kabupaten Sampang, dalam waktu sekejap dipadati puluhan warga, yang mengepung lokasi makam tersebut. Warga menolak pembangunan rumah di atas lahan kuburan setempat.

Bahkan, warga menutup paksa galian pondasi yang rencananya dibuat pagar warga lain yang mengklaim tanah tersebut miliknya. Beruntung tidak sampai terjadi bentrok antara pekerja dengan warga. Sebab, pekerja memilih meninggalkan puluhan warga yang sedang emosi.

Baca Juga :  Kapolsekta Bogor Barat Hadiri Acara Tim Evaluasi Program Terpadu P2WKSS Provinsi Jawa Barat

“Masyarakat tidak setuju jika tanah itu dikuasai pribadi, dan harus dikembalikan sebagaitanah pekuburan masyarakat Banyuanyar,” ungkap Mutholib, Senin (21/09/2015) siang.

Diceritakan Mutholib, jika tanah kuburan seluas 2 hektare tersebut merupakan tanah negara, yangdihibahkan menjadi areal kuburan umum. Selanjutnya ada warga yang mengajukan hak pakai danmenyertifikat sebagian tanah makam tersebut.

“Ada tiga orang yang mengklaim tanah makam ini lalu dipagari, rencananya akan dibangun sebuah rumah di sini,” jelasnya.

Baca Juga :  Sebut Dinkes Sumenep Tak Tegas, Garda Raya Gelar Aksi Kematian Bayi Korban Dugaan Malapraktik

Menurut Mutholib, pihaknya akan melakukan aksi protes terus terkait rencana pembangunan rumah dan pagar. Sebab, lahan yang akan dibangun adalah tanah kuburan umum.

“Masak tanah kuburan dijadikan rumah,” paparnya.

Dari pantauan beberapa aparat keamanan dari Kodim 0828 Sampang dan Polres Sampang tampakmelakukan pengawalan di sekitar makam. (nor/luk).