Langsa, Suara Indonesia-News.Com – Anggota Polres Langsa Briptu Zaini terancam dipecat dari Kepolisian setelah tertangkap mengkonsumsi narkoba bersama dua rekannya Senin (14/09) kemarin lalu.
Briptu Zaini ditangkap sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah di Gampong Sungai Pauh, Dusun Nelayan, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
Kapolres Langsa Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sunarya SIK mengatakan, saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Langsa bersama tahanan masyarakat lainnya.
“Tinggal kita tunggu keputusan dari Pengadilan Negeri Langsa, kepada yang bersangkutan berapa tahun dihukum penjara, dan setelah habis dipenjara tinggal kita sidang Kode Etik Polri dengan sanksi pemecatan,” kata Sunarya yang juga seorang mantan Kapolres Pidie itu melalui Black Berry Messengger (BBM) kepada Wartawan, Rabu (16/9/2015).
Sunarya meminta kepada anggota polisi lainnya di jajaran Polres Langsa, agar menghindari jejak jelek yang dilakukan anggota polisi terkait melanggar hukum tersebut.
Menurut Sunarya, sangat ironis ketika tugas seorang polisi yang seharusnya menegakkan hukum malah melanggar hukum itu sendiri.
“Saya tidak pilih kasih dalam menegakkan hukum, siapapun yang melanggar, tetap ditindak sesuai dengan hukum yang telah diatur oleh negara,” ujar Sunarya mengaku pernah memecat beberapa oknum polisi yang nakal saat menjabat Kapolres di Kabupaten Pidie.(Rusdi Hanafiah).













