Raja Ampat, Suara Indonesia-News.Com – Sesuai UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam romawi III pada huruf F, PNS berkewajiban menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Namun kewajiban tersebut tidak ditunjukan oleh salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Agus Maksum malah melakukan tindakan pelecehan terhadap wartawan.
Peristiwa tersebut berawal saat wartawan Suara Indonesia melakukan olahraga pagi, Kamis (17/9/2015) pagi sekitar pukul 06.15 wit, namun di Jalan Funda Kasela wartawan Suara Indonesia melihat Agus Maksum salah satu PNS di dinas kebudayaan dan pariwisata Kabupaten Raja Ampat yang sedang duduk di depan Apotik Nadya, namun Agus Maksum tidak menerima di lihat dan malah melontarkan bahasa yang kurang terdidik ”kenapa lihat-lihat” wartawan menjawabnya dengan santai, ”saya melihat karena punya mata”.
Tidak puas dengan jawaban wartawan, Agus Maksum memanggil dan akhirnya mendorong serta memegang leher wartawan sembari berkata ”kamu ajak saya berkelahi ya.
Sikap arogansi Agus Maksum PNS yang menjabat sebagai (Kasubag) Kepala Sub Bagian Program pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata telah mencoreng nama baik PNS.
Sementara Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Yusdi Lamatenggo saat dikonfirmasi menuturkan, setau saya Agus Maksum orangnya baik dalam melaksanakan tugas, kalau di luar jam dinas saya tidak tau itu urusan pribadi masing-masing, ujar Yusdi.
Sementara menurut Zaini Amin Pimpinan Redaksi Suara Indonesia Grup, Sikap Arogansi Agus Maksum tidak bisa dibiarkan begitu saja, menurut Zaini harus ada evaluasi dan tindakan tegas dari Pemerintah RI melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Pemerintah daerah Raja Ampat.
“Sikap yang ditunjukan Agus Maksum ini erat kaitannya dengan UU No 14 tahun 2014 tentang ASN,”Kata Zaini.
Zaini menambahkan, kasus seperti ini sudah seharusnya di laporkan kepada yang berwajib, karena menurutnya, sudah melanggar UU No. 40 Tahin 1999. (Red).












