Blangpidie-Abdya, Suara Indonesia-News.Com-Pemkab Abdya Mengsosialisasikan Perbub No: 7 Tahun 2015 Tentang kawasan tanpa Rokok(KTR)melalui Kabag Pemerintahan kesetiap SKPK yang dimulai Senin tanggal 21 sampai seterusnya.
Amatan sejumlah wartawan dilokasi Kegiatan sosialisasi Perbub langsung Diterjunkan Tim yang dibentuk oleh Bupati Ir Jufri Hasanuddin, MM, yakni Satpol PP dan WH dan Kabag Hukum Setdakab.
Menurut salah seorang Kasubag Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS)Setdakab Mawardi,SH,Saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan disela-sela kegiatan mengataka, sosialisasi ini dilakukan sesuai dengan Perbub supaya saat merokok harus di sesuiakan dengan pada tempat yang telah disediakan oleh pemkab, Contohnya dikantor Bupati dan Kantor DPRK, bila ada kedapatan pihak SKPK atau staf yang merokok diruang oleh petugas akan menegur secara lisan dan bila ini masih berlanjut akan diambil sanksi administrasi sesuai dengan pentunjuk yang telah ditetapkan oleh pimpinan, Jelas Mawardi.(N).
