Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com – Sebanyak 19 desa di Tiga kecamatan di kota Batu yakni kecamatan Junrejo, Batu dan Bumiaji, kini ramai-ramai menolak bantuan Dana Desa yang berasal dari pemerintah pusat. Dana yang diambilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015 untuk kota Batu mendapat jatah Rp 6,3 miliar.
Walikota Batu Eddy Rumpoko, saat ditemui Selasa sore (15/9) mengatakan tidak diterimanya dana desa oleh pemerintah desa setempat karena dasar hukum Perda Desa kota Batu belum disetujui Gubernur Jatim. “Karena tidak ada dasar hukumnya, para kepala desa di kota Batu kwatir dikemudian hari terjerat hukum” kata Eddy Rumpoko.
Menurut dia, penolakan 19 desa bagi pemkot Batu tidak menjadi masalah, sebab dirinya pernah melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat termasuk Kementrian dalam negeri, Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tranmigrasi, Dalam komunikasi tersebut intinya tidak mempermasalahkan jika Pemkot Batu menolak dana desa asal pemerintah setempat mengalokasikan dana desa di wilayahnya.
“saya memang lebih setuju dana tersebut untuk dikembalikan, sebab Pemkot Batu sendiri telah mengalokasikan Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD, kemampuan keuangan daerah kota batu sudah mencukupi untuk mendukung program dan kegiatan yang ada di desa” kata ketua DPC PDIP Kabupaten Malang ini.
Lanjut dia, jika desa menggunakan dana desa yang bersumber dari APBN, pemerintah desa memerlukan kehati-hatian baik dalam perencanaan, pengelolahan keuangan maupun laporan pertanggung jawaban.
Sementara, kataEddy kemampuan terutama sumber daya manusia yang ada di pemerintah desa sekarang ini masih belum siap. Perlu peningkatan sumber daya manusia . “Dengan tidak disalurkannya dana desa, bukan berarti mengurangi nilai hak desa untuk menumbuhkan kemandirian desa dalam penyelenggaraan kewenangan” Jelas Eddy (adi wiyono)