Dua Spesialis Pencurian Alat - Alat Tukang Berhasil Dibekuk Sat Reskrim Mapolres Malang Kota - Suara Indonesia

Dua Spesialis Pencurian Alat – Alat Tukang Berhasil Dibekuk Sat Reskrim Mapolres Malang Kota

Avatar of admin
×

Dua Spesialis Pencurian Alat – Alat Tukang Berhasil Dibekuk Sat Reskrim Mapolres Malang Kota

Sebarkan artikel ini
AKP Nunung Anggraeni bersama kedua tersangka IB dan EA
AKP Nunung Anggraeni bersama kedua tersangka IB dan EA

Malang, Suara Indonesia-News.Com – Satuan reskrim polres malang kota berhasil mengungkap kasus pencirian di sebuah bengkel Jl. Kemantren 1/46 kec. Sukun Malang. Kasus ini sendiri terungkap berkat laporan dari masyarakat.

Saat itu tanggal 15/07 kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor yamaha nuvo dengan nopol N 2493 AC, berhenti disebuah bengkel di jl. Kemantren 1/46. Pada waktu itu bengkel dalam kondisi kosong karena di tinggal karyawan istirahat. Kedua tersangka yang berinisial IB (34) dan EA (31) langsung membawa kabur sebuah alat potong Almunium dan Bor duduk. Kedua barang tersebut sempat disimpan di kontrakan pelaku IB desa Genengan Pakisaji Kabupaten malang.

Menurut kabag humas polres malang kota AKP Nunung Anggraeni.S, kedua tersangka ini tertangkap pada tgl 07/09 sekitar pukul 14.00 wib di jl. Candi kecamatan sukun kota malang. Kedua tersangka yang telah menjadi DPO ini berboncengan untuk mencari target untuk melakukan pencurian kembali. Sebelummalancarkan aksinya kedua pelaku keburu tertangkap oleh pihak kepolisian polres malang kota.

Dari hasil introgasi kedua pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian borduduk di jl. Kemantren kecamatan sukun kota malang pada tanggal 15 juli 2015. Di dalam pemeriksaan tersangka IB dan EA juga mengakui telah melakukan pencurian sebanya 6 (enam) kali, bukan hanya perlatan tukan saja yang mereka curi, tersanka juga telah melakukan pencurian laptop sebayak 4 (empat) kali.

Dari beberapa barang hasil pencurian telah di jual oleh tersangka kepada orang yang tidak di kenalnya. Untuk sisanya yakni 1 alat bor duduk dan beberapa alat pemotong alminium serta 2 (dua) leptop belum sempat di jual. Semua barang tersebut saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk di jadikan barang bukti.

” Sesuai peraturan yang berlaku kedua tersangka akan di kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ajaman hukuman 7 tahiun penjara” pungkas AKP Nunung Anggraeni SH kabag humas polres malang kota.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku IB dan EA saat ini harus mendekam di rumah prodeo Mapolres Malang Kota.(JK).