PENAJAM, Rabu (7/2/2024) suaraindonesia-news.com – Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap motif kasus pembunuhan satu keluarga yang menewaskan lima orang di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU pada Selasa, (6/2/2024) kemarin.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada dini hari, dimana pelaku masih berusia 17 tahun berinisial J dan masih berstatus pelajar di bangku kelas 3 SMK di Kabupaten PPU. Pelaku berhasil ditangkap petugas dua jam setelah melakukan pembunuhan.
Kelima korban pembunuhan masing-masing bernama Waluyo (35), Sri Winarsih (34). Kemudian ketiga anak kandungnya bernisial RJ (15), VD (11) dan ZA (3).
Kapolres PPU AKBP Supriyanto mengungkapkan sebelum melakukan pembunuhan pelaku sempat pesta minuman keras bersama sejumlah temannya yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban.
“Iya betul, pelaku mabuk. Jadi sebelum kejadian dia (pelaku) minum-minuman keras bersama temannya. Kemudian pulang setengah 12 malam diantar sama temannya, begitu sampai di rumah munculah niat itu (membunuh),” ujar AKBP Supriyanto saat konfrensi pers di Mapolres PPU, Rabu (7/2/2024).
Supriyanto mengatakan, pelaku melakukan pembunuhan diduga dilatarbelakangi oleh dendam. Karena sebelum peristiwa, antara pelaku dan korban yang masih bertetangga itu sempat terjadi cekcok.
Baca Juga: Buat Laporan Palsu, Oknum Satpam di Penajam Paser Utara Terancam Hukuman Penjara
“Motif kami duga berawal dari rasa dendam dari pelaku kepada korban, karena dari pengakuan pelaku sempat ada beberapa permasalahan sebelumnya,” terangnya.
Supriyanto menambahkan, pelaku tidak hanya melakukan pembunuhan, tapi juga memperkosa dua mayat korban yaitu ibu dan anak pertamanya. Namun untuk memastikan hal itu, pihaknya masih menunggu hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung.
“Dari keterangan pelaku, ia sempat melakukan pemerkosaan terhadap ibu dan anak tertua (pertama) yang juga tewas terbunuh,” ujarnya.
Dari 5 korban yang tewas tersebut rata-rata korban mengalami luka di bagian kepala, dan diduga pelaku melakukan aksi pembunuhan menggunakan sebilah parang panjang.
“Pelaku juga sempat melakukan aksi pencurian sejumlah uang dan hp milik korban,” bebernya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP subs Pasal 365 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 c UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Reporter: Fauzi
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri












