PATI, Senin (16/10/2023) suaraindonesia-news.com – Siti Fatimah Al-Zana Nur Fatima mendesak Kejaksaan Negeri Pati segera melakukan eksekusi terhadap Utomo, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 6/Ata Pid K/2023/PN Pti.
Wanita yang akrab disapa Al-Zana ini mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Pati, Jalan Jenderal Sudirman, dengan didampingi penasehat hukumnya Dr. Nimerodi Gulo, SH; MH pada Senin (16/10).
Dr. Gulo mengatakan, pihaknya mendesak Kejaksaan Negeri Pati segera melakukan eksekusi, karena putusan MA terhadap perkara itu sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap).
“Dengan adanya putusan MA yang sudah inkrah, maka kewajiban jaksa penuntut umum sebagai pihak yang dibebankan secara hukum untuk melaksanakan eksekusi. Wajib segera untuk melaksanakannya. Tidak ada alasan bagi jaksa untuk menunda – nunda putusan ini. Kalau menunda dapat dianggap perbuatan melawan hukum. Maka dari itu, kami mendesak segera dilakukannya eksekusi,” tegas Dr. Gulo.
Baca Juga: Piala Soeratin U-17 2023, Safin Pati FC Siap Tempur Laga Kedua
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pati, Aji Susanto yang menerima kehadiran Al-Zana menjelaskan, bahwa sejak turunnya putusan MA tersebut, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kepada terpidana, Utomo.
“Surat panggilan telah kami layangkan tanggal 13 Oktober 2023, untuk menghadap besok hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023,” terang Aji Susanto.
Apabila pada waktu yang ditentukan, lanjutnya, Utomo tidak hadir, maka akan dilakukan pemanggilan kedua dan atau ketiga.
Sampai batas pemanggilan ketiga, Kasi Pidum memastikan akan menjemput paksa terpidana dan memasukkannya ke penjara, untuk menjalani sisa hukuman.
Sebagaimana diberitakan, Utomo, warga Desa Bajomulyo Kecamatan Juwana berdasarkan putusan MA dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dihukum selama 8 bulan penjara.
Putusan MA ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pati yang membebaskan Utomo dari tuntutan perkara yang didakwakan. Pada proses hukum tersebut, Utomo menjalani tahanan dan telah dijalaninya selama kurang lebih 5 bulan.
Reporter : Usman
Editor : Wakid Maulana
Publisher : Amin












