PATI, Kamis (12/10/2023) suaraindonesia-news.com – Menang ditingkat kasasi, Siti Fatimah Al-Zana Nur Fatima melakukan sujud syukur. Itu dilakukannya di halaman samping Gedung Pengadilan Negeri (PN) Pati, seusai pihaknya menerima release Pemberitahuan Putusan Kasasi Nomor : 6 Ata Pid K/2023/PN Pti dengan Nomor Perkara 939.K/2023/Jo.16/Pid.B/2023/PN Pti.
Adapun isi Petikan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI tertanggal 06 September 2023 itu, amarnya berbunyi sebagai berikut;
Mengadili : Mengabulkan-Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pati
-Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pati Nomor 16 Pid.B/2023/PN Pti tanggal 10 April 2023.
Mengadili sendiri :
1. Menyatakan Terdakwa Utomo bin Muhammad Lanjimin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘penipuan’.
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
3. Menetapkan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.
4. Menetapkan barang bukti berupa : barang bukti dari huruf a sampai dengan huruf x selengkapnya sebagaimana tercantum dalam surat Tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pati tanggal 30 Maret 2023, dikembalikan kepada Saksi Siti Fatimah Al-Zana Nur Fatima.
5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar beaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp.2.500 (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah).
Atas putusan kasasi tersebut, Al-Zana, panggilan akrabnya, merasa bersyukur dan oleh karenanya, ia bersama keluarga melakukan sujud syukur.
“Alhamdulillah, bersyukur atas putusan Mahkamah Agung tersebut. Tidak sia-sia kiranya perjuangan kami dalam perkara ini,” tutur Al-Zana, singkat.
Reporter : Usman
Editor : Wakid Maulana
Publisher : Amin












