Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan RS Regional Aceh Tengah Berlanjut, Penyidik Tipikor Limpahkan Berkas ke Jaksa - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
HukumPeristiwa

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan RS Regional Aceh Tengah Berlanjut, Penyidik Tipikor Limpahkan Berkas ke Jaksa

×

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan RS Regional Aceh Tengah Berlanjut, Penyidik Tipikor Limpahkan Berkas ke Jaksa

Sebarkan artikel ini
IMG 20230918 211807
Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh saat menyerahkan berkas kasus korupsi ke jaksa di Kejati Aceh, Kota Banda Aceh, Senin, 18 September 2023. (Foto: Dokumentasi Humas Polda Aceh).

BANDA ACEH, Senin (18/09/2023) suaraindonesia-news.com – Penyidik Unit I Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah mengirim berkas perkara tahap I kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah ke Kejati Aceh, Senin, (18/09).

“Ada empat berkas yang di-split diserahkan ke jaksa. Berkas itu terkait dengan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan runtuhnya rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah, yaitu SM, JM, KB, SB, dan HD,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangan resmi yang diterima media ini.

Sebelumnya, Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah menetapkan lima orang jadi tersangka dalam kasus korupsi yang menyebabkan runtuhnya rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah tersebut.

Baca Juga :  Aliran Waduk Siloromo Gembong Ambrol

Baca Juga: Viral, Oknum Polisi Diduga Peras Bandar Narkoba, Begini Penjelasan Bidhumas Polda Aceh

Penetapan itu dilakukan setelah melalui gelar perkara pada, Kamis, 31 Agustus lalu.

Baca Juga :  Gelar Razia, Polres Lhokseumwe Amankan Sabu dan Bendera Bulan Bintang

Penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp 270 juta dan 20 eksemplar data dan dokumen terpisah yang berisi ratusan surat-surat kelengkapan administrasi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah yang anggarannya bersumber dari APBA tahun 2011.

Reporter : Masri
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam