PAMEKASAN, Minggu (18/06/2023) suaraindonesia-news.com – Pendaftaran bakal calon pemilihan kepala desa (Kades) antarwaktu (PAW) Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur mulai memanas.
Polemik Pilkades PAW tersebut lantaran salah satu pendukung calon tak terima kalau ada warga luar desa mencalonkan diri sebagai PAW di desa setempat.
Warga luar yang ditolak oleh sejumlah masyarakat tersebut yaitu Narti bersama sepupunya Mohammad Farid warga Desa Tlanakan, Kecamatan Tlanakan pada Rabu (14/06) kemarin.
Narti menceritakan, yang mengadang dirinya agar tidak masuk ke dalam Balai Desa Gugul sewaktu hendak mengajukan berkas pendaftaran kepada panitia adalah sekelompok massa dari salah satu pendukung calon lain.
“Siang itu saya di hadang sekelompok orang untuk tidak masuk ke Balai Desa Gugul,” ucap Narti, saat ditemui media.
Ia bercerita, saat itu sempat adu mulut dengan sekelompok massa sewaktu dirinya diadang. Meski dirinya ngotot ingin masuk dan mendaftar tapi massa malah marah-marah.
“Pengadangan mereka terhadap saya itu karena mereka tidak mau menerima calon pendaftar PAW Kades Gugul dari luar desa setempat sedang dalam Undang-undang desa sudah jelas,” tambahnya.
Menurut Narti, dalam Pasal 33 UU Desa disebutkan salah satu syarat menjadi calon kepala desa adalah warga Negara Republik Indonesia. Yang salah satu poinnya di dalam menerangkan meski tidak terdaftar sebagai penduduk desa setempat boleh mendaftar sebagai calon kepala desa atau PAW Kades.
“Ya kami saling dorong mendorong. Akhirnya Pak Camat mengajak saya dan Abdul Faruk itu untuk masuk ke dalam Balai Desa Gugul untuk mediasi dan hasilnya hanya satu orang saja yang bisa mendaftar PAW dari luar desa setempat,” tambahnya.
Ia meminta agar panitia dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pamekasan menghentikan PAW Kades Gugul ini sebelum terjadi kericuhan yang lebih memanas.
“Harus dihentikan dan tidak dilanjutkan pemilihan PAW Kades Gugul ini. Kalau dilanjutkan khawatir ada calon lain yang ditolak merasa keberatan, dan khawatir ricuh,” pintanya.
Sementara itu, Kepala DPMD Pamekasan Fathorrohman menyatakan, akan patuh dan mengikuti aturan undang-undang mengenai proses pendaftaran bakal calon PAW Kades Gugul.
“Kalau kami tetap akan patuh dan mengikuti regulasi. Regulasinya kan WNI. Kami akan berpijak pada undang-undang,” kata Fathorrohman, melalui telepon.
Menurut Fathor, digelarnya PAW Kades Gugul ini karena Kades yang sebelumnya meninggal dunia dan masih menyisakan jabatan.
Reporter : My
Editor : Wakid Maulana
Publisher : Nurul Anam












