DELI SERDANG, Rabu (24/05/2023)
suaraindonesia-news.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang akhirnya menahan tersangka mantan Kadis Kesehatan Deli Serdang berinisial ABK yang disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi biaya kegiatan jasa konsultansi perencanaan dan konsultansi pengawasan belanja modal kesehatan tahun 2021.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Dr. Jabal Nur, kepada awak media, Rabu (24/05/2023). Penahanan telah dilakukan sejak Selasa (23/05) kemarin.
“Tersangka ABK kita tahan beserta 2 (dua) orang oknum PNS lainnya dan 1 (satu) orang oknum pegawai honorer pada Dinkes Deli Serdang,” ungkapnya.
Selain ABK, 3 (tiga) tersangka lainnya berinisial A honorer pada Dinas Kesehatan, KP alias CP berstatus sebagai PNS dengan jabatan Kabid Pelayanan Kesehatan dan JES juga berstatus sebagai PNS pada Dinkes Deli Serdang.
Dalam keterangannya, Jabal Nur menambahkan bahwa kasus tindak pidana korupsi terjadi pada tahun 2021 di Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang dengan melaksanakan 9 (sembilan) kegiatan berupa pembangunan Puskesmas Bangun Purba, rehabilitasi Poskesdes, pembangunan pagar samping dan belakang UPT Gudang Farmasi, Pemasangan paving blok halaman dan area parkir UPT Gudang Farmasi, pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Pancur Batu, pembangunan Gedung PSC 119, rehabilitasi berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli.
Pada saat itu, saudara A dan KP alias CP dan JES selaku PPK dan ABK selaku PA, 9 kegiatan tersebut menggunakan jasa konsultasi untuk perencanaan dan pengawasan dari PT. Bina Mitra, CV. Presisi Tama, dan CV. DNA Consultant, Tim Pengawas dan Tim Perencana kemudian dibentuk tanpa sepengetahuan Direktur Perusahaan dan anggotanya berasal dari PT. Bina Mitra, CV. Presisi Tama, dan CV. DNA Consultant.
Namun, ketiga jasa konsultansi tersebut mengaku tidak pernah diundang oleh Pejabat Pengadaan, tidak pernah menerima penawaran, tidak pernah menunjuk tim ahli, tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam kontrak dan tidak pernah menandatangani dokumen kontrak dan pembayaran kegiatan ditransfer ke rekening perusahaan.
Tanda tangan direktur perusahaan merupakan tanda tangan tiruan dalam kontrak. Pembayaran dana kegiatan kemudian dikirimkan melalui rekening perusahaan dan belum pernah ditarik oleh direktur perusahaan, dalam hal ini para tersangka telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan Kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 725.478.290.
“Keempat tersangka tersebut ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, untuk ABK dengan nomor Print –01 /L.2.14/Fd.1/05/2023 sejak tanggal 23 mei 2023 hingga 11 Juni 2023 di Lapas kelas IIB Lubuk Pakam, tersangka A surat penahanan dengan Nomor Print –02 /L.2.14/Fd.1/05/2023 ditahan sejak tanggal 23 mei 2023 hingga 11 Juni 2023 di Rutan Kelas I Labuhan Deli, kemudian untuk tersangka KP alias CP ditahan berdasarkan surat Nomor Print –03 /L.2.14/Fd.1/05/2023 sejak tanggal 23 mei 2023 hingga 11 Juni 2023 di Rutan Kelas I Labuhan Deli, dan tersanka JES surat Nomor Print –04 /L.2.14/Fd.1/05/2023 juga ditahan sejak tanggal 23 mei 2023 hingga 11 Juni 2023 di Rutan Kelas I Labuhan Deli,” bebernya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas, diperoleh bukti yang cukup dan tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan keempat tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 23 Mei 2023 sampai dengan 11 Juni 2023.
“Bahwa Perbuatan tersebut melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tutup Jabal Nur.
Reporter: M. Habil Syah
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam
