Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumPeristiwa

Aktor Gugatan HGU 62 Kebun Penara PTPN2 Digiring 6 Jaksa PN Lubuk Pakam

Avatar of admin
×

Aktor Gugatan HGU 62 Kebun Penara PTPN2 Digiring 6 Jaksa PN Lubuk Pakam

Sebarkan artikel ini
IMG 20230412 215949
Foto: Kasus gugatan HGU PTPN 2 Kebun Penara dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berlanjut. Rabu (12/4/2023). (Foto: M. Habil Syah/SI)

DELI SERDANG, Rabu (12/04/2023)
suaraindonesia-news.com – Enam orang jaksa, dua diantaranya dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara – Irna Hasibuan dan Haslinda serta 4 jaksa dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang direncanakan akan menggiring Murachman, salah satu pentolan kasus gugatan HGU PTPN 2 Kebun Penara dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Menurut keterangan Humas PN Lubuk Pakam Asraruddin Anwar, Ketua PN Lubuk Pakam sudah membuat ketetapan, baik waktu persidangan maupun majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan.

Adapun Ketua Majelis Hakimnya, Hendra Nainggolan dibantu dua hakim anggota Rustam Parluhutan dan Erwinsan Nababan.

Baca Juga: BPK Serahkan LKPD Pemkab Deli Serdang Tahun Anggaran 2022

Persidangan salah satu aktor di balik gugatan Rokani Cs terhadap areal HGU Nomor 62 dinilai banyak pihak cukup penting. Karena perannya yang cukup besar dari mulai awal proses pengumpulan data warga kelompok tani sampai proses gugatan disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Seperti pengakuan sejumlah warga, yang juga akan diajukan jaksa sebagai saksi, Murachman bertindak di lapangan sampai menghubungi mereka untuk hadir ke kantor salah satu Notaris di Tanjung Morawa untuk menandatangani berkas serta menerima uang dari pengusaha diduga ada di belakang upaya untuk menggugat HGU PTPN 2 Kebun Penara.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Sumenep Kembali Ciduk Kurir Sabu Saat Transasksi Narkotika

Janji yang disampaikan Murachman kepada warga yang kemudian dijadikan anggota Kelompok Tani Rokani Cs cukup menggiurkan. Setiap anggota Kelompok Tani dijanjikan mendapat lahan seluas 2 hektar atau uang kontan sebesar Rp 1,5 miliar jika Kebun Penara berhasil dimenangkan gugatannya di Pengadilan Negeri hingga putusan Mahkamah Agung. Sebagai perangsang warga, tiap kali pertemuan dengan Murachman dan tim lainnya di Tanjung Morawa, warga selalu dibekali uang saku dan uang transport.

Belakangan, warga merasa menjadi korban janji bohong. Sebab pembagian lahan seluas dua hektar apalagi uang kontan Rp 1,5 miliar itu tidak pernah terwujud.

Padahal mereka sudah dipaksa membuat surat penyerahan lahan kepada pihak lain, menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung yang memenangkan warga atas gugatan HGU Kebun Penara tersebut.

Pengakuan-pengakuan inilah disertai sejumlah bukti dugaan adanya pemalsuan data dalam gugatan perdata tersebut. Selanjutnya PTPN 2 mengadukan Murachman ke Polda Sumatera Utara dengan sangkaan melanggar Pasal 263 ayat 2 KUH Pidana.

Pangaduan ini kemudian diproses secara marathon dengan meminta keterangan setidaknya terhadap 37 orang saksi dan juga akan didengar keterangannya di persidangan.

Baca Juga :  Praka Riswandi Manik Diduga Kuat Jadi Otak Pembunuhan Warga Bireuen

Dan sejak 10 Maret 2023 Murachman ditahan di Mapolda Sumut dan hingga kini masih berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Baca Juga: Jelang Akhir Ujian, Polresta Deli Serdang Imbau Pelajar Jauhi Konvoi

Di samping banyaknya saksi yang akan diajukan ke persidangan, tim jaksa juga menghadirkan 5 saksi ahli yang akan didengar keterangannya dalam kasus ini. Mereka dinilai cukup berkompeten sebagai ahli yang akan dihadirkan di depan majelis hakim PN Lubuk Pakam.

“Dengan diajukannya Murachman sebagai terdakwa diharapkan akan mengungkap nama-nama lain yang ikut berperan dalam upaya merampas tanah negara seluas 464 hektar yang selama ini dikuasai PTPN 2 sebagai areal perkebunan kelapa sawit,” ujar Kasubbag Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan, ketika dikonfirmasi wartawan.

Dia menambahkan, areal yang masuk dalam Afdeling 3 Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau adalah asset murni HGU PTPN 2.

“Namun dalam gugatannya, Rokani Cs mengklaim lahan tersebut sebagai areal eks Kebun Tembakau PTP IX,” tegas Rahmat Kurniawan.

Reporter: M. Habil Syah
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam