Unggah Video Indehoy, Waria di Balikpapan Ditangkap Unit Cyber Polda Kaltim - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
HukumPeristiwa

Unggah Video Indehoy, Waria di Balikpapan Ditangkap Unit Cyber Polda Kaltim

×

Unggah Video Indehoy, Waria di Balikpapan Ditangkap Unit Cyber Polda Kaltim

Sebarkan artikel ini
IMG 20230331 215312
Pelaku waria pengunggah video indehoi berinisial IK alias SS saat diamankan polisi.

BALIKPAPAN, Jumat (31/03/2023) suaraindonesia-news.com – Seorang waria di Balikpapan berinisial IK alias SS (24) ditangkap Unit Cyber Polda Kaltim lantaran mengunggah video indehoi-nya di media sosial Twitter. Ia ditangkap di kosnya di kawasan Jalan Mekarsari RT 32 Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kaltim pada (28/3) lalu.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, pelaku merupakan seorang mahasiswa di Balikpapan. Ia juga berprofesi sebagai penjaja sek versi waria melalui aplikasi MiChat atau online.

“Pelaku menawarkan jasa sek melalui aplikasi MiChat melalui pesan itu, jika ada yang respon mereka janjian dan bertemu. Kemudian saat mereka melakukan itu, oleh pelaku direkam dan di upload ke twitter dengan maksud untuk mendapatkan lebih banyak pelanggan,” ungkap Yusuf, Jumat, (31/03).

Sementara itu, Kasubdit Cyber Krimsus Polda Kaltim, AKBP Andreas Aleks menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh personel Subdit Cyber pada Minggu, (26/03) malam.

“Dari data yang didapat Subdit Cyber, kemudian kita assessment data awal, dan ternyata lokasinya di Balikpapan. Pelaku meng-upload video di Twitter baru satu kali pada tanggal 21 Februari 2023,” ujarnya.

Menurut Andreas, pelaku mengunggah video tersebut dengan motif ekonomi. Profesi sebagai penjaja sek pun sudah dilakukannya selama 1 tahun.

Baca Juga :  Sat Lantas Polresta Deli Serdang Berikan Imbauan Kamtibmas Kepada Pelajar

Ditambahkan, Direktur Krimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Juda Nusa Putra menyampaikan, agar masyarakat tidak terpengaruh terhadap segala bentuk isi konten pornografi di media sosial, terlebih unggahan pelaku yang sudah dilihat oleh 13.400 ribu pengguna Twitter.

Ia juga menegaskan, masyarakat Kalimantan Timur untuk segera melaporkan jika menemukan konten serupa yang di unggah melalui media sosial.

“Jika masyarakat menemukan konten-konten asusila atau pornografi untuk segera di sampaikan kepada kami, karena hal itu merusak generasi penerus,” tegasnya.

Pelaku terancam Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentangĀ  Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal sebesar 1 miliar rupiah. Dan atau Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) huruf a, d dan e UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara atau dengan pidana denda sebesar 250 juta rupiah dan maksimal 6 miliar rupiah.

Baca Juga :  Nilai Pemkab Sumenep Kurang Kooperatif dan Timbulkan Ladang Korupsi, IMM Demo DPRD Sumenep

Reporter: Fauzi
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam