Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Kriminal

Aniaya Warga hingga Luka, Pria di Deli Serdang Dibekuk Polisi

Avatar of admin
×

Aniaya Warga hingga Luka, Pria di Deli Serdang Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20230305 212550
Foto: Pelaku MR saat diamankan di Mapolsek Galang setelah menganiaya Sugimin yang lagi kritis berada di RS Grand Medistra Lubuk Pakam.

DELI SERDANG, Minggu (05/03/2023)
suaraindonesia-news.com – Unit Reskrim Polsek Galang bekerjasama dengan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang menangkap seorang pria berinisial MR (23) lantaran kasus penganiyaan.

Kapolsek Galang AKP PS Simbolon mengatakan, MR adalah warga Dusun III Desa Nagarejo, Kecamatan Galang. Ia diduga kuat telah melakukan penganiayaan terhadap Sugimin (53) yang masih satu desa.

“Penangkapan MR berdasarkan laporan polisi tertanggal 04 Maret 2023 atas peristiwa tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (04/03) kemarin sekira pukul 18.30 WIB di halaman depan rumah korban,” ungkap AKP PS Simbolon.

Dia menerangkan, kejadian berawal pada saat korban baru pulang dari warung membeli rokok, tiba-tiba saja pelaku datang dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menikam korban pakai pisau yang sudah dibawanya.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Jatim Bersama Polres Pamekasan Kunjungi Kampung Bebas Narkoba

Akibatnya, korban mengalami luka dan mengeluarkan darah yang cukup banyak pada pipi sebelah kanan, perut dan punggung belakang dekat ketiak kanan.

Setelah melakukan penganiayaan tersebut, pelaku segera berlari meninggalkan korban yang sudah berlumuran darah dan tidak berdaya selanjutnya korban yang dalam keadaan tidak sadarkan diri langsung dilarikan ke rumah sakit RS Mitra Sehat Tanjung Morawa dan kemudian di rujuk ke RS Grand Med Lubuk Pakam untuk mendapatkan pertolongan dan perawatan medis.

Atas kejadian itu, pelapor selaku anak korban merasa keberatan kemudian melaporkannya ke Polsek Galang Polresta Deli Serdang untuk diproses secara hukum.

Baca Juga :  Dirwaster LSM KPK, Soroti Pemalsuan Stempel Dan Tanda Tangan Camat Boronadu Oleh Kades Sinar Helaowo

Mendapat laporan dan menanggapi pengaduan tersebut, Unit Reskrim Polsek Galang bersama Sat Reskrim Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Minggu (05/03/2023) sekira pukul 02.30 WIB, pelaku MR berhasil diamankan petugas, saat pelaku berada di rumah abangnya yang berada di Gang Malinda Kelurahan Petapahan Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.

“Pelaku MR telah diamankan atas kasus penganiayaan terhadap korban Sugimin, penyebab dilakukannya penganiayaan tersebut pelaku mengatakan karena merasa sakit hati atas perkataan korban, namun kami masih melakukan proses penyelidikannya, dan selanjutnya kami akan melengkapi berkas-berkasnya guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Reporter: M. Habil Syah
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam