Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum

Gedung Sarang Walet di Kota Panton Labu Aceh Utara Tak Kantongi Izin

Avatar of admin
×

Gedung Sarang Walet di Kota Panton Labu Aceh Utara Tak Kantongi Izin

Sebarkan artikel ini
IMG 20230216 210608
Tim DLHK Aceh Utara menggunakan alat untuk mengukur ambang batas kebisingan suara tape recorder yang di pasang di gedung sarang walet

ACEH UTARA, Kamis (16/02/2023) suaraindonesia-news.com – Sejumlah gedung sarang walet di Kota Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara dinyatakan tak mengantongi izin.

Hal itu pastikan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Aceh Utara setelah menindaklanjuti laporan warga beberapa waktu.

DLHK Aceh Utara menyebut, berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan pada Rabu (15/02) kemarin, sejumlah gedung sarang walet tersebut sama sekali tak mengantongi izin baik lingkungan maupun yang lain walaupun sudah berdiri belasan tahun.

“Kami telah melakukan verifikasi atas pengaduan dan keluhan masyarakat terhadap gangguan kebisingan suara tape pemancing kehadiran burung walet,” ujar Kadis LHK Aceh Utara melalui Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda (PPLHD), Nurmala.

Diketahui, warga Panton Labu telah mengeluh atas kebisingan suara tape pemancing burung walet, bahkan gedung walet yang berada di depan sekolah Dusun Masjid Panton Labu juga dinilai menggangu kenyamanan siswa dan guru saat proses belajar mengajar berlangsung.

“Fasilitas umum seperti sekolah, tempat ibadah dan permukiman warga yang diduga akibat kegiatan/jenis usaha penangkaran sarang burung Walet di Kota Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye juga terganggu,” ungkap Nurmala.

Selain mendatangi langsung gedung sarang walet, Tim DLHK Aceh Utara juga melakukan pertemuan dengan pihak kantor Kecamatan Tanah Jambo Aye untuk pengambilan dokumen serta melakukan wawancara dengan masyarakat.

Baca Juga :  Inten Penanganan dan Pencegahan TPPO, Polresta Samarinda Bersama TRC PPA Gelar FGD

Dijelaskan, berdasarkan verifikasi tersebut di atas telah ditemukan fakta-fakta bahwa sejumlah bangunan memang tidak mengantongi sejumlah izin yang disyaratkan, serta terjadinya dampak pencemaran lingkungan yang menggangu dan membahayakan masyarakat.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

DLHK juga mendorong instansi terkait di Aceh Utara untuk melakukan penertiban terhadap gedung sarang walet di kawasan Panton Labu, yang tidak sesuai dengan ketentuan dan perizinan.

Kendati demikian, hingga berita ini terbit belum ada kepastian dari pihak pengelola sarang burung walet tersebut.

Reporter: Masri
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam Bu