ACEH UTARA, Senin (06/02/2023) suaraindonesia-news.com – Menariknya, jajaran mobil pejabat kelas kakap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara berbondong-bondong menyulap warna pelat nomo polisi kendaraan dinas, dari merah menjadi Hitam.
Sejumlah kendaraan mewah dinas pejabat di lingkungan Pemkab Aceh Utara terparkir sejajar menggunakan pelat hitam. Bahkan, nyaris tidak terdapat pelat merah diantara mobil-mobil tersebut.
Berdasarkan pantauan media di beberapa lokasi, sejumlah mobil dinas milik oknum pejabat Pemkab Aceh Utara sudah berganti pelat, seharusnya mobil dinas tersebut berpelat merah, namun tampak diubah menjadi plat hitam. Diduga perubahan warna pelat tersebut, agar kendaraan dinas negera dapat dimanfaatkan dengan mudah secara pribadi oknum pejabat tertentu di luar kedinasan.
“Kendaraan dinas berpelat merah tersebut dibeli mengunakan anggaran dana APBK, termasuk bahan bakar minyaknya. Sehingga uang itu adalah uang rakyat, bukan uang pribadi yang bisa seenaknya dimanfaatkan,” kata Kamaruddin, masyarakat Aceh Utara.
Dirinya menyaksikan beberapa kendaraan dinas terkait baik di luar kantor maupun saat dibawa ke kantor instansi saat masuk kerja.
“Saya selaku masyarakat awam ingin tau, apakah bisa diubah-ubah dari merah ke hitam gitu? Jika menyalahi aturan, maka oknum pejabat itu harus diberikan sanksi,” pintanya.
“Penggantian plat kendaraan bermotor merah ke plat hitam jelas pelanggaran. Plat yang diganti itu bukan plat yang dikeluarkan oleh Polri,” imbuhnya.
Sementara itu, Asisten III Setdakab Aceh Utara yang dihubungi wartawan melalui telepon genggamnya mengatakan, sejauh ini ia belum mengetahui perihal pelat nomor polisi warna merah mobil pejabat di jajaran Pemerintah Aceh Utara disulap menjadi warna hitam.
“Saya belum mengetahuinya, namun yang bisa saya sampaikan, penggunaan plat mobil dinas harus standar kegunaannya,” kata Adami.
Ketika ditanya, bahwa mobil dinas yang digunakan asisten terkait berwarna hitam, Adami menyebutkan, pelat tersebut adalah pelat temporary, karena belum mendapatkan pelat aslinya.
“Mobil saya menggunakan pelat sementara, belum permanen,” jelasnya.
Penggunaan plat kendaraan telah diatur dalam UU Lalu-Lintas No 20 tahun 2009, Pasal 280 jo Pasal 68 ayat 1, kendaraan bermotor yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan) yang ditetapkan Polri akan dikenai pidana kurungan dan denda.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputra melalui Kasat Lantas Aceh Utara, Iptu Faisal menegaskan, penggunaan pelat motif kendaraan harus sesuai peraturan yang telah ditetapkan.
“Saat ini kita tidak bisa menilang secara manual, karena tilang elektronik telah diberlakukan dan ini adalah kebijakan baru,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejauh ini banyak terdapat kebijakan di lapangan yang tidak bisa diterapkan secara sangsi manual, sementara itu adalah tanggung jawab dan penindakan oleh di kepolisian daerah. Namun, terkait hal ini Kasat Lantas Polres Aceh Utara terkait mengatakan akan melakukan tindak lanjut atas penggunaan plat kendaraan dinas oknum pejabat pemerintah setempat.
Reporter : Efendi Noerdin
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam












