Tak Terima Diberhentikan, Anggota PPK Kecamatan Matang Kuli akan Gugat KIP Aceh Utara ke PTUN - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Politik

Tak Terima Diberhentikan, Anggota PPK Kecamatan Matang Kuli akan Gugat KIP Aceh Utara ke PTUN

×

Tak Terima Diberhentikan, Anggota PPK Kecamatan Matang Kuli akan Gugat KIP Aceh Utara ke PTUN

Sebarkan artikel ini
IMG 20230206 134833 2

ACEH UTARA, Senin (06/02/2023) suaraindonesia-news.com – Salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara resmi diberhentikan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) berdasarkan nomor 67 Tahun 2023 pada Jumat 3 Februari 2023 pekan lalu .

 

Pemberhentian ini juga diajukan pada KKPU No. 337/HK.06.2.Kpt/01/KPU/VII/2020. Alasan KIP yang dituangkan dalam surat keputusan KIP Aceh Utara menyebutkan hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Bab V angka KKPU terkait tentang pedoman teknis pelanggaran kode etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dana tau pakta integritas PPK, PPS dan KPPS.

Baca Juga :  Selain Pengasuh Ponpes Nazhatut Thullab, Bacabup Gus Mamak Juga Pemilik Beberapa Lembaga Pendidikan

Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar membenarkan pemberhentian anggota PPK terkait atas nama Ridwansyah.

“Iya, sudah diberhentikan,” jawab Zulfikar singkat via Whats’App, Senin (06/02).

Sementara itu, Ridwansyah selaku anggota PPK terpilih di Kecamatan Matang Kuli melakukan komplain atas keputusan KIP Aceh Utara. Menurutnya, KIP tidak berhak memberhentikan dirinya sebagai anggota PPK dengan alasan yang tidak mendasar.

“Surat pemberhentian sudah saya terima, tapi saya menolak diberhentikan. Karena saya perlu tau kode etik apa yang saya langgar,” ujar Ridwansyah, saat dihubungi wartawan suaraindonesia-news.com melalui sambungan telepon.

Ridwansyah menegaskan, dirinya akan melakukan gugatan ke PTUN terhadap KIP Aceh Utara atas pemberhentian dirinya tersebut.

Baca Juga :  Cegah Abrasi, Dayah Darul Huda Lueng Angen Usulkan Pemasangan Batu Gajah ke Pihak Balai Sungai Wil 1

Reporter : Efendi Noerdin
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam