Probolinggo, Suara Indonesia-News.Com – Dua pemuda berandalan, Tomi Arifin alamat blok Dawuhan, Kelurahan Wonoasih, Kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo dan Amil Saleh alamat blok Kampohan, Kelurahan Wonoasih, Kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo, Sabtu (22/8/15) sekira jam 22.30 WIB keduanya dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Probolinggo Kota.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP. Trisno Nugroho mengatakan, kedua pemuda tersebut diamankan pihak berwajib dan diperiksa secara intensif karena menjadi tersangka “telah melakukan tindak pidana paksaan dan perlawanan terhadap Petugas Sat Lantas Polres Probolinggo Kota yang sedang melaksanakan tugas pekerjaannya yang sah”.
Lebih lanjut AKP. Trisno Nugroho mengungkapkan, pada waktu Sat Lantas Polres Probolinggo Kota melaksanakan Operasi Tertib Lalu Lintas di depan Mako Mapolres dijalan Dr. Saleh, Sabtu (22/8/15) sekira jam 22.00 WIB, tersangka lewat mengendarai sepeda motor Honda Beat tidak mengenakan helm, dihentikan Petugas tersangka tidak mau berhenti malah tancap gas dan menabrak Bripka Susiono Petugas Sat Lantas yang sedang ikut melaksanakan tugas giat Operasi Tertib Lalu Lintas di jalan Dr. Saleh depan Mako Mapolres.
Atas perbuatan tersangka tersebut, mengakibatkan korban (Bripka Susiono) terpental jatuh dan dilarikan ke RSUD. Dr. Moh Saleh Kota Probolinggo karena mengalami luka serius di kepala bagian belakang, tulang kering kaki kanan sobek dan retak tulang bahu tangan kanannya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman selama 8 tahun 6 bulan, melanggar Pasal 213 Ayat (2e) subsider Pasal 213 Ayat (1e) KUHPidana, tentang “paksaan dan perlawanan terhadap pegawai negeri sipil / petugas yang sedang melaksanakan pekerjaannya yang sah” ungkap Kasat Reskrim menandaskan. (Singgih).