Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum

Membongkar Asmara ‘Pejabat’ Mahkamah Syariah Lhoksukon: dari Selingkuh Sampai Nikah Siri

Avatar of admin
×

Membongkar Asmara ‘Pejabat’ Mahkamah Syariah Lhoksukon: dari Selingkuh Sampai Nikah Siri

Sebarkan artikel ini
IMG 20230119 171027
MENTERENG: Kantor Mahkamah Syariah Lhoksukon yang kini diterpa isu pejabatnya nikah siri (Dok. suaraindonesia-news.com)

ACEH UTARA, Jumat (20/01/2023) suaraindonesia-news.com – Berdasarkan data di Mahkamah Syariah Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara terdapat ratusan kasus perdata dalam biduk rumah tangga yang menyebabkan pasangan suami istri bercerai.

Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, terhitung sepanjang tahun 2019 Mahkamah Syariah Lhoksukon telah melaksanakan putusan perceraian sebanyak 662 kasus. Rinciannya, sebanyak 484 kasus terjadi akibat pertengkaran rumah tangga, 147 cerai mati, 24 kasus masalah ekonomi dan 4 lainnya disebabkan oleh kasus hukum pidana.

Setahun kemudian, terdapat 707 kasus perceraian di lingkungan Mahkamah Syariah Lhoksukon, berlanjut ke tahun 2021 ada 458 kasus dan terakhir tahun 2022 sebanyak 864 kasus yang selesai di meja hijau.

Sepertinya, pertengkaran terus menerus yang terjadi dalam rumah tangga mendominasi kasus perceraian per tahunnya, disusul dengan kasus cerai mati, faktor ekonomi, hukum penjara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan cacat.

Lantas apa hubungannya dengan asmara pejabat di Mahkamah Syariah Lhoksukon: dari selingkuh sampai nikah siri. Berikut ini paparan data hasil investigasi wartawan suaraindonesia-news.com dari berbagai sumber.

Berdasarkan data di atas, tak dapat dipungkiri, persentase terbesar dalam kasus perceraian terjadi akibat gugat cerai istri atas suami (pasha). Tidak sedikit ibu rumah tangga muda keluar masuk Mahkamah Syariah Lhoksukon.

Seperti saat wartawan suaraindonesia-news.com melakukan peliputan khusus kepada Ketua Mahkamah Syariah, Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Sayyed Sofyan.

“Mahkamah Syariah Lhoksukon siap menampung setiap pelaporan atau gugatan kasus perceraian dan kita menyelesaikan perkara sebagaimana prosedur hukum. Termasuk pemanggilan tergugat, sebanyak dua kali, bahkan aturan membenarkan satu kali pemanggilan saja, namun jika yang dipanggil mangkir, pengadilan bisa langsung menjatuhkan vonis hukum perceraian,” katanya, saat ditemui pada Selasa (17/01/2023).

Menurutnya, jarang ada kasus perceraian yang gagal, setiap perempuan dari ibu rumah tangga yang masuk ke Mahkamah Syariah Lhoksukon dengan kesiapan mentalnya, lengkap pelaporan, dan mengisi biaya admistrasi, maka sidangpun akan berlangsung sesingkat mungkin.

Baca Juga: Buku Nikah ‘Pak Hakim’ Lhoksukon Aceh Utara Gempar, Diduga Kepincut Janda Muda

Dalam hal ini, MS Lhoksukon akan menyurati satu kali hingga dua kali pemanggilan suami, apabila ketiga kalinya masih belum bisa dihadiri, maka palu hakim pun jatuh, para perempuan muda hanya akan menunggu Akte Perceraian dari buah hasil gugatannya.

Hal ini juga terjadi terhadap T. Abu Bakhri, warga Aceh Utara. Kekasih hatinya berinisial HS telah menggugat cerai dirinya dengan Keputusan Pengadilan Nomor 101/AC/2022/MS.lsk pada 15 Februari 2022 lalu. HS diketahui sempat ditalak tiga oleh suaminya saat pengajuan gugatan cerai telah dilayangkan ke MS Lhoksukon.

Bakri sapaan akrab T. Abu Bakri adalah, duda muda berusia sekitar 39 tahun warga Aceh Utara. Ia merupakan mantan suami HS. Karena mengetahui istrinya mengajukan gugat cerai, yang bersangkutan pun naik pitam dan talak tiga pun di layangkan.

Menang gugatan di Pengadilan Agama, mantan istrinya mendapatkan selembar surat keramat putusan MS atas jatuhnya talak satu terhadap diri Bakri. Dirinya sempat melang-lang buana ke berbagai tempat. Demikian kisah rumah tangga mantan Pasutri 3 kepala ini pasca bercerai dengan HS.

“Sejak perceraian itu, saya meninggalkan rumah serta anak-anak bersama mantan istri saya. Belakangan kami mendapat kabar, anak kami sering terlantar. Kadang masak sendiri, yang besar mengurus adik-adiknya,” katanya saat ditemui wartawan, Selasa (17/01/2023) seraya memperlihatkan sebuah rekaman video nasib miris ketiga putra putri mereka saat menjelang tidur.

“Tiga anak kami. Berusia, 3, 6 dan 13 tahun. Mereka sering ditinggal,” lanjut Bakri, terlihat sesekali tertegun.

Dengan was-was alih-alih menutupi masalah, ia pun sedikit bercerita, yang menurut penuturannya banyak kejanggalan atas gugatan cerai dari mantan istrinya.

Ia menyebutkan firasatnya, bahwa ada dugaan ‘Orang Dalam’ yang mempermudah proses gugatan cerai terhadap dirinya. Namun, siapapun di balik kejadian itu tidak pernah diketahuinya.

“Kami mungkin ada ribut kecil, terlebih dalam waktu menjelang perceraian. Selaku suami saya merasakan hal yang lain dari diri mantan istri saya, kurangnya perhatian, kurang pelayanan dan kurang peduli. Pastinya belum pernah saya liat sebelumnya,” kisah Bakri, mengenang masa lalu.

Lain di sikap lain di hati membuat ia sempat adu mulu dengan HS. Hal itu pun semakin menjadi-jadi, HS selaku mantan istri kerap berbicara lantang sekaligus memintanya nikah lagi.

“Atas permintaannya itu, karena udah berulang kali akhirnya saya lakukan. Padahal, saya tidak pernah melakukan perbuatan yang buruk terhadap dia, baik secara kekerasan fisik atau moral saya juga cukup memiliki ekonomi, saya juga tidak berselingkuh,” jelasnya.

Pasca pernikahan itu, kata dia, istrinya terdorong untuk menggugat cerai dirinya ke Mahkamah Syariah.

“Karena mengetahui dia menggugat, saya sangat terpukul sehingga saya khilaf dan melafaz talak 3 terhadap dirinya, demikian terpaksa batin saya,” sambung Bakri,

Sembari mengakui setelah kejadian tersebut, dirinya bersama istri masih membicarakan masa depan, sehingga sempat berinisiatif mencari celah hukum, agar mereka bisa bersama kelak. Hal itu dilakukan atas dasar musyawarah kecil mereka bersama.

“Kami tetap saja berkomunikasi, demi anak-anak begitu juga tanggungan biaya mereka. Dari sinilah kami berkomitmen, saya juga menceraikan istri muda saya, demi masa depan kami,” ujarnya.

Tak terelakkan, rasa kecut merogoh tekaknya. sebab, belakangan kecurigaan akan ‘Orang Dalam’ yang pernah terbersit muncul dengan sebuah isu yang mengejutkan.

Baca Juga :  Kasus Sabu-Sabu di Serahkan Ke BNN, Senjata Api Ke Polisi

Isu tersebut cukup membuatnya terpukul. Dimana mantan istrinya dinikahi oleh seorang pejabat tinggi di Mahkamah Syariah Lhoksukon yang usianya terpaut jauh dengan mantan istrinya. Mirisnya lagi, pejabat ini juga disebut sebagai mantan dosen sang mantan istri di fakultas agama ternama Kota Lhokseumawe.

Sebuah buku keterangan akad nikah bersama dua lembar foto yang melekat pada surat Nikah liar tersebut menyerupai Dr. M. Sayuti, yang tak lain dan tak bukan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Sekretaris pada Instansi Mahkamah Syariah, Lhoksukon Aceh Utara.

Belakangan ia juga diketahui adalah Dosen dan Ketua BKM salah satu Masjid besar di Aceh Utara. Sedangkan satu lembar foto lainnya mirip dengan HS. Mantan istri Bakri yang sekaligus menjadi petugas Pendamping PKH. HS kini menanti gelar magister di strata II kampus tempat Dr. M. Sayuti mengajar.

Syakwasangka demikian terbesit dibenak Bakri, ia menduga selama ini pejabat di kantor Mahkamah Syariah Lhoksukon tersebut telah terlebih dahulu dekat dengan mantan istri kala mereka masih akur seperti biasa.

Dimana, HS disebut-sebut sebagai mahasiswi yang menjadi asisten dosen saat menoreh Strata 2 nya di sebuah Fakultas di Lhokseumwe itu. Tak berkecil kemungkinan ‘Pejabat’ sekaligus ‘Pak Dosen’ memiliki hubungan istimewa dengan HS ibu muda tiga anak ini saat masih berstatus istri Bakri kala itu.

“Lebih kurang kedekatan mereka berdua sejak 2021 lalu,” ujar Bakri, seraya melirik mata sambil mengingat.

Usut punya usut, belangnya pun ditemukan sebuah buku nikah alami yang dikeluarkan oleh oknum pengurus Balai Pengajian di Aceh Utara.

Buku kecil ini seakan cukup menjadi sebuah bukti, bahwa Pejabat Pengadilan Agama ini telah melakukan nikah siri dengan seorang janda muda. Hal itu ditunjukkan pada surat keterangan akad nikah pada Kamis tanggal 29 Desember 2022. Tampil rapi dua lembar foto pasangan ini diduga kuat adalah Dr. M. Sayuti dan HS.

Munculnya kabar tersebut, cukup untuk membuat Bakri patah hati yang kedua kalinya, ternyata anggapannya selama ini ada orang dalam seakan sedikit lebih jelas. Pasalnya, sebab kini istrinya dipersunting oleh orang terdekat yang tidak asing baginya dan di luar dugaan pula bahwa orang tersebut adalah pegawai Mahkamah Syariah Lhoksukon itu sendiri.

Diantara mereka (Pejabat dan Bakri) sempat membuka komunikasi satu sama lain, terbukti dengan chapter percakapan alias matlamat si ‘Pejabat’ terhadap dirinya yang isinya kurang lebih sebagai berikut:

”Karena hana ne angkat maka perle lon sampaikan bak droeneh (Karena tidak mengangkat (Telp-red), maka perlu saya sampaikan) : 1. Nyan bahasa bak Nek Buleun (Mamaknya Sayuti menurut keterangan Bakri) bekle na meutuleh le atau lon denge bak gop, karena lon hana lon lakukan kesalahan ngen droeneh. ¬(Itu Bahasa sama Nek Buleun, jangan lagi tertulis atau saya dengar dari orang lain, karena saya tidak melakukan kesalahan terhadap anda)_,” kutipan asli Chatting MS ke TB”.

”2. Anek mit (Anak-anak-aceh) merupakan tanggung jawab ayah, baik dalam hal nafkah maupun penjagaan dan pendidikan, bila tidak sempat menjaga sendiri maka harus di gaji orang lain. Nyan secara hukum”.

”3. Antara droeneh dengan HS hanale hubungan hukum sama sekali dalam ikatan pernikahan, baik secara syariat maupun adminstrasi negara, oleh karena nyan droeneh hanale kewenangan apapun untuk intervensi, bila droeneh nelakukan sesuatu yang hana get, akan salah dalam dua sisi, yaitu sisi syariat dan hukum pidana negara. (Antara anda dengan HD tidak ada lagi hubungan hukum sama sekali dalam ikatan pernikahan baik secara syariat maupun administrasi negara. Oleh karena itu, anda tidak memiliki wewenang apapun untuk intervensi. Bila anda tetap melakukan hal yang tidak baik, akan salah dalam dua sisi yaitu syariat dan pidana negara”.

”4. Tuduhan droeneh (anda) ada skenario yang panjang yang dirancang agar terjadi perceraian, nyan (itu) adalah kesalahan, dan hati-hati dengan tuduhan nyan karena akan berurusan dengan pencemaran nama baik”.

”5. Saran lon bak droeneh (saran saya terhadap anda), bila na (ada) rencana kembali ngon (dengan) HS, lakukan perubahan dan peuget (buat) pendekatan dengan keluarga yang menyenangkan hate (Hati) HD dan keluarga, agar ureng nyan geutung (Agar orang tersebut menerima) kembali droeneh (anda), bek (jangan) sebalik jih, melakukan hal-hal yang di luar kewenangan droeneh, yang akan menambah kebencian ureng nyan”.

”6. Syarat droeneh jeut (Anda bisa) menikah kembali, HS harus terlebih menikah dengan orang lain. Dan jino (sekarang) wali HD kalheh geupenikah (menikahkan) hd, maka droeneh kana (Sudah ada) jalan tinggai berjuang dan berdoa kpd Allah, agar kembali bersama HS merupakan jalan terbaik”.

”7. Bila droeneh perle ngon lon, nejak u mesjid manteng, mungkin jeut lon bantu atau konsultasi, dan di mesjid na haji syukri droeneh ken ngen, jadi hana perle sungkan. (Jika jika anda ada keperluan dengan saya, ke masjid saja, mungkin bisa saya bantu atau konsultasi dan di masjid ada H. Syukri, anda kan berteman?. Jadi jangan sungkan”.

Demikian isi chat pribadi si ‘Pejabat’ ke Bakri bernada kecaman yang sarat makna.

Baca Juga :  Satu Dari Tiga Tersangka Kasus Angkahong Ditahan Kejari Bogor

Guna kejelasan informasi, M. Sayuti ASN yang menjabat Sekretaris pada Kantor Mahkamah Syariah itu terkesan enggan mengkomentari atau mengklarifikasi isu tentang dirinya bahwa telah melangsungkan nikah siri. Namun, wartawan yang mencoba mencari tahu kebenaran tersebut, tak digubris oleh yang bersangkutan.

Sempat berkomunikasi dengan wartawan, bukannya menjawab, ia malah mengirimkan sebuah tautan artikel dosa gibah terhadap wartawan bersama beberapa nasihat lainnya. Berikut, nomor saluran selular dan pesan instan WhatsApp wartawan terblokir seketika setelah menanyakan apakah ia seorang hakim dan apakah benar isu terkait.

Dr. M. Sayuti enggan memberikan komentar apapun kepada wartawan dan yang bersangkutan memilih bungkam seribu bahasa serta menghindari upaya konfirmasi wartawan.

Selasa siang (17/01/2023) terlihat kondisi kantor Mahkamah Syariah pada pukul 13.45 WIB masih dalam kondisi kosong dan sepi. Wajar, karena jam istirahat baru akan selesai sekitar 15 menit lagi. Rekan wartawan mencoba mencari security atau pengamanan MS, guna mengisi buku tamu kehadiran wartawan untuk melakukan tugas peliputan.

Tak lama berselang setelah menanyakan kepada dua petugas wanita berbaju dinas Mahkamah Syariah, Ketua Majelis Hakim terkait, Sayyed Sofyan, tiba-tiba muncul dari lantai dua, tempat ruang kerjanya berada. Sempat berdialog sesaat, kemudian yang bersangkutan meminta pamit makan siang dulu di sebuah kantin kecil kantor Dinas Kesehatan Aceh Utara, kebetulan dengan kantor Mahkamah Syariah, jaraknya hanya sepagar saja.

Nyaris satu jam, Ketua Majelis pun baru selesai menyantap makan siang, dua wartawan yang sengaja menemuinya, dipersilakan ikut menuju ke ruang kerja untuk upaya konfirmasi soal pejabat yang nikah siri.

“Saya baru tau masalah ini, kan kita pelajari dulu. Nanti disampaikan,” katanya setengah mengelak menjawab wartawan. Padahal kabar tersebut telah diketahui yang bersangkutan sebelum warwatan mendatanginya.

“Secara hukum nikah siri itu tidak dibenarkan. Jika pun pegawai kami melakukan hal tersebut, nanti akan kami lakukan evaluasi. Karena hukum juga mengatur tentang disiplin ASN,” lanjutnya.

Sedikit klarifikasi yang diberikan oleh ketua Majelis Hakim itu, ia membantah bahwa Dr. M. Sayuti, bukanlah seorang hakim, melainkan hanya sekretaris kantor.

“Sempat saya baca di berita, media tersebut (suaraindonesia-news.com) menyebut kalua ia (M. Sayuti-red) adalah Hakim, tapi bukan. Di sini Hakim tujuh orang, ia bukan hakim,” terang Sayyed Sofyan.

Sayang, ia tidak banyak berkomentar. Kata dia, Soal kasus yang menerpa instansinya masih akan dilakukan klarifikasi dan pengkajian terlebih dahulu.

“Jangan ditayang dulu, biar kita pelajari dulu nanti ya?” pintanya.

Di tempat terpisah, Muchtar, Geuchik Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, membenarkan adanya pernikahan siri sebagaimana pemberitaan media massa. Namun, Muchtar mengatakan, pernikahan tersebut tidak diketahui Geuchik (kepala desa) dan aparatur setempat.

“Benar tentang pernikahan Sayuti, tapi kami tidak diberitahukan sama sekali. Mereka tidak menghargai kewenangan orang tua di desa. Sayapun mendapat kabar ini dari Ampon (Bakri) bahwa istrinya dinikahi oleh dia (sayuti),” kata Mukchtar, Kamis (19/01/2023).

Sekadar informasi, Mahkamah Syariah Lhoksukon adalah wadah penyelesaian hukum rumah tangga, instansi tersebut mengemban moral besar bagi ruang publik. Mirisnya, seorang pegawai yang memiliki jabatan strategis diduga terlibat nikah siri melalui sebuah surat keterangan akad nikah yang bersumber dari salah satu Balai Pengajian biasa.

Nikah ‘Pak Pejabat’ dengan nyonya pendamping PKH berlangsung di bawah tangan dan tidak berdasarkan legalitas hukum dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Atas sikapnya, M. Sayuti disinyalir telah mengangkangi beberapa ketentuan hukum yang memuat tentang kedisiplinan ASN.

Padahal jelas, nikah siri bagi ASN tidak dibolehkan berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Dilanjutkan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS.

Reporter : Efendi Noerdin dan Masri
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam