Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaNasional

Ketum KIB Siap Kawal Hasil Gerakan 17 Januari Hingga Tuntas

×

Ketum KIB Siap Kawal Hasil Gerakan 17 Januari Hingga Tuntas

Sebarkan artikel ini
IMG 20230118 145241
Foto: Ketua Umum KIB, Pandoyo didampingi para kepala desa, saat menyampaikan nota tuntutan revisi UU Desa kepada DPR RI di Senayan-Jakarta.

PATI, Rabu (18/01/23), suaraindonesianews.com – Ketua Umum Kepala Desa Indonesia Bersatu (KIB) menyatakan siap mengawal hasil gerakan 17 Januari 2023, yakni usulan revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, hingga tuntas.

“Setelah dilaksanakan aksi penyampaian pendapat di muka umum oleh KIB pada 17 Januari di komplek gedung DPR RI, Senayan-Jakarta, selaku Ketua Umum KIB, akan siap mengawal komitmen dan tuntutan yang telah disampaikan kepada parlemen dan pemerintah, hingga tuntas”, terang Pandoyo, Rabu (18/01/23) pagi.

Dia yang juga Ketua Umum Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati) ini menambahkan, usulan revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, telah mendapat tanggapan positif dari wakil rakyat di DPR RI, utamanya Badan Legislasi, yang menyatakan akan segera memasukkan revisi undang-undang tersebut ke program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas, pada agenda pembahasan 2023.

“Adapun poin-poin yang diusulkan KIB untuk direvisi pada undang-undang tersebut, yaitu tentang masa jabatan kades dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun,” tambah pria yang juga Kepala Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil ini.

Selain itu, lanjut dia, pasal yang telah dibatalkan oleh MK, terkait persyaratan calon kepala desa, yakni bahwa calon kades harus berdomisili sekurang-kurangnya 1 tahun dibuktikan dengan KTP, serta apabila terdapat calon kurang dari satu (tunggal) atau terdapat lebih dari 5 calon, maka agar tetap dilangsungkan pemilihan kepala desa, sebagai bentuk perwujudan kedaulatan rakyat.

“Begitupun terkait perimbangan keuangan, agar dana desa sesuai amanat Undang-undang Desa, pemerintah desa mendapat 10 persen dari APBN maupun sumber lainnya, guna meningkatkan kesejahteraan kehidupan masyarakat dan pemberdayaan rakyat,” pinta Pandoyo.

Demikian pula dengan Alokasi Dana Desa (ADD) yang semula mendapat 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) ataupun Dana Transfer Daerah), menurutnya, agar juga dinaikkan menjadi sebesar 15 persen.

Baca Juga :  Masalah Banjir Jadi Sorotan Musrenbang Kabupaten Pati

Guna mengakomodasi dan merealisasikan beberapa tuntutan itu, pihaknya mendorong pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atau merubah Undang-undang Desa.

Baca Juga :  Apresiasi Langkah Menteri AHY Gebuk Mafia Tanah di Jawa Tengah, Korban: Amankan Peluang Investasi Rp1,7 T

Dalam kesempatan ini, Pandoyo juga menepis adanya rumor, bahwa pihaknya menginginkan masa jabatan perangkat desa sama dengan masa jabatan kepala desa.

“Saya mengklarifikasi bahwa KIB tidak pernah mengusulkan hal itu. KIB tetap menginginkan perangkat desa menyelesaikan tugasnya hingga masa jabatannya berakhir atau pensiun hingga pada usia 60 tahun, sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Pandoyo.

Hal itu, menurutnya, agar di tingkat desa tidak terjadi pergantian secara masal, baik terhadap kepala desa maupun perangkat desa.

“Sehingga pelaksanaan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat, tetap dapat berjalan, meskipun ada pilkades,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, pada Selasa (17/01/23) kemaren, ribuan kepala desa dari seluruh wilayah Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di DPR RI menyampaikan tuntutan revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dari Kabupaten Pati, sebanyak 380 dari 401 desa yang ada, berangkat ke Jakarta mendukung aksi tersebut.

Reporter : Usman
Editor : Wakid Maulana
Publisher : Nurul Anam