SUMENEP, Kamis (12/01/2023) suaraindonesia-news.com – Kasus pelecehan seksual yang terjadi di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Prenduan, Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus bergulir hingga kini.
Kuasa hukum korban inisial EA, A Tajul Arifin menyebut, kejadian ini terjadi pada Mei 2022, lalu terbit Laporan Polisi (LP) pada Juni 2022. Anehnya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2023.
“Ini kejadian sudah terjadi pada Bulan Mei 2022. LP itu sudah ada sejak Bulan Juni. Prosesnya saat ini, Januari 2023, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Tajul Arifin dalam keterangannya, Kamis (12/01/2023).
Penyidik saat ini, sambung Tajul Arifin, tak menahan tersangka karena dinilai memiliki iktikad baik alias selalu datang saat dipanggil. Menurutnya, hal ini dibenarkan oleh KUHAP.
“Penyidik mengambil langkah untuk menahan karena dianggap punya iktikad baik, memang dalam KUHAP itu diizinkan,” ungkapnya.
Pihaknya mengharap, kasus ini segera dilimpahkan ke kejaksaan agar tersangka bisa dikenakan hukuman seadil-adilnya.
“Kalau kita besar harapan, kasus ini diserahkan ke kejaksaan hingga segera disidangkan oleh pengadilan,” harapnya.
Terpisah, korban EA membenarkan pernyataan kuasa hukumnya, A Tajul Arifin, pada media ini, dalam keterangannya, Kamis (12/01/2023).
“Kasus ini sudah masuk laporan polisi sejak Bulan Juni, baru ditetapkan sebagai tersangka januari 2023 ini,” ungkapnya saat dihubungi suaraindonesianews-com.
Di tempat terpisah, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas menyebut, pihaknya telah menetapkan pelaku MS sebagai tersangka. Pun berkas pelaporan EA telah diterima.
“Iya itu sudah kami terima. Ini menuju tahap satu, pelaku MS telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ucap Widiarti dalam keterangannya, Kamis (12/01/2023).
Kronologi Singkat Pelecehan Teller BNI Pamekasan
Kronologi pelecehan Teller BNI Pamekasan juga digambarkan secara ringkas oleh kuasa hukum korban EA, A Tajul Arifin kepada wartawan media ini, dalam keterangannya, Kamis (12/01/2023).
A Tajul Arifin mengatakan, kliennya mendapatkan kekerasan seksual dari rekan kerjanya sendiri, Mei 2022. Ia memperjelas, bukti-bukti kasus kekerasan ini telah dikantongi Polres Sumenep.
“Bukan kekerasan seksual dalam arti yang sebenarnya. Kliennya mendapatkan sentuhan-sentuhan. Ada sentuhan pegang bokong. Terus ekspresi-ekspresi seksual, gambarannya seperti itu,” ungkap Tajul Arifin.
Sementara itu, pihak BNI KCP Prenduan Sumenep tidak berani memberikan klarifikasi saat didatangi ke kantornya. Menurut salah satu petugas, apabila tidak janjian terlebih dahulu maka tidak bisa ditemui oleh siapapun.
Reporter : Muhammad Iqbal
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam












