Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Terlilit Hutang, Pembantu Rumah Tangga Lakukan Penipuan

Avatar of admin
×

Terlilit Hutang, Pembantu Rumah Tangga Lakukan Penipuan

Sebarkan artikel ini
IMG 20150821 140736
Tutik Safitri

Probolinggo, Suara Indonesia-News.Com – Karena terlilit hutang, Tutik Safitri (25) pekerjaan pembantu rumah tangga (PRT) alamat dusun Krajan, Desa Curahtulis Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo nekat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan untuk membayar hutangnya.

Awal kejadiannya, pada bulan Juli-2011 tersangka meminjam sertipikat tanah dan bangunan milik Sutrisno (31) warga dusun Krajan, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo. Dalam meminjam sertipikat tersebut tersangka melalui ibu korban (Sutrisno, red) tanpa sepengetahuan korban. Sertipikat tersebut oleh tersangka kemudian digadaikan atau dijadikan sebagai jaminan hutang sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).

Kapolsek Tongas AKP. Hermawan melalui Penyidik Reskrim Bripka Sandi Prayoga SH kepada wartawan, Jumat (21/8/15), mengatakan, terkuaknya kelakuan tersangka ini berawal saat korban mencari sertipikat tanah miliknya tidak ketemu. Dicari – cari tidak ketemu kemudian korban menanyakan kepada ibunya.

Baca Juga :  71 Batang Kayu Ilegal Logging Diamankan Polres Abdya

Ibu korban mengatakan kalau sertipikat tanah dipinjam oleh tersangka. Korban selanjutnya mencari tersangka dirumahnya, kepada korban tersangka berjanji akan segera mengembalikan sertipikat.

Ditunggu – tunggu sertipikat oleh tersangka tidak kunjung dikembalikan korban datangi rumah tersangka lagi. Namun tersangka tidak ada dan dikabarkan telah pergi ke Malaysia menjadi TKW. Mengetahui tersangka pergi ke Malaysia kemudian korban melaporkannya  ke Polisi, papar Sandi Prayoga.

Sementara itu tersangka kepada Polisi mengaku sertipikat milik korban dijaminkan Rp.35 juta,- alasannya uang untuk membayar hutang keluarganya sebesar Rp.16 juta,- kemudian untuk membeli 6 potong pakaian serta untuk membeli 25 tabung LPG bersubsidi 3 kg untuk dijual lagi.

Baca Juga :  Pesta Sabu di Kamar Kost, Warga Talango Diciduk Polisi

Karena usaha jualan LPG bangkrut, tersangka terus pergi menjadi TKW di Malaysia / Singapora. Sekira tgl 16-Agustus-2015 korban menginformasikan kepada Petugas melihat tersangka datang.

Selanjutnya pada 18-Agustus-2015 tersangka kami tangkap di jalan saat hendak menuju Surabaya. Saat kami tangkap tersangka mengatakan akan mengurus Paspor untuk menjadi TKW di Jedah Arab Saudi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kami gelandang ke Mapolsek, kami lakukan penahanan untuk mempermudah pemeriksaan. Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 – 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman selama 4 (empat) tahun penjara, terang Bripka Sandi Prayoga menandaskan.(Singgih).