BBPOM Aceh Telusuri Kasus Penyaluran PMT Expired Date Aceh Utara - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
PendidikanRegional

BBPOM Aceh Telusuri Kasus Penyaluran PMT Expired Date Aceh Utara

×

BBPOM Aceh Telusuri Kasus Penyaluran PMT Expired Date Aceh Utara

Sebarkan artikel ini
IMG 20221207 114906
Foto: RMOL Aceh, kepada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh, Yudi Noviandi.

ACEH, Rabu (07/12/2022) suaraindonesia-news.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh merespon kasus penyaluran paket makan tambahan perbaikan gizi dan kesehatan ibu dan anak di dua kecamatan di Aceh Utara.

BBPOM Aceh saat ini sedang melakukan penelusuran sumber kasus penyaluran paket Expired Date (paket makanan tambahan kadaluarsa) tersebut ke Kecamatan Sawang dan Muara Batu pada 16 November 2022 lalu.

Kepala BBPOM Aceh, Yudi Noviandi mengatakan, pihaknya baru mengetahui kasus ini. Menurut dia, sebelum-sebelumnya belum ada laporan khusus yang masuk ke BBPOM Aceh.

“Kita baru mengetahui kasus ini kemarin, kami akan segera menelusuri kasus tersebut,” kata Yudi Noviandi, kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, Rabu (07/12).

“Kami sedang melakukan penelusuran, akan barang yang dibagikan ini benar sudah expired. Demikian informasi yang terupdate akan diinformasikan ke publik secepatnya,” jelas dia lebih lanjut.

Ia menjelaskan, saat ini BBPOM Aceh juga dalam rangka pengawasan natal dan tahun baru, di mana BBPOM Aceh mensinyalir banyak sumber makanan yang ditransaksikan dengan harga terjangkau

“Sering kali diakhir tahun ini memang ada baik pelaku usaha yang jenis produk pangan ini didiskon atau dibagikan dengan harga yang relatif murah. Namun, barang-barang ini kadaluarsa atau mendekati masa expired di akhir tahun,” terang Yudi Noviandi.

Seperti pemberitaan sebelumnya, sejumlah 4.464 paket (Dus) paket makan tambahan (PMT) makanan khusus produksi kerja sama Direktorat Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Dirjen Kemenkes RI dengan PT. Vodco Prosper Mega asal Semedang, Jawa Barat dengan dengan nomor BPOM RI MD 862428001177, LPPOM 00050082760517 menerangkan tanggal kadaluarsa (Expired Date) 281120 5/ED 281122 dengan tahun produksi 2020 lalu. Makanan itu yang tidak untuk diperjual-belikan.

Baca Juga :  Dukung Program Pemerintah, Danrem 121/ABW Gelar Vaksinasi

Paket makanan tersebut disalurkan melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Pemuda Muara Batu (SIPMUBA) pada Rabu 16 November 2022 ke Kecamatan Maura Batu dan Sawang.

Baca Juga :  DKPPKB Sumenep Catat 73 Kasus Baru HIV/AIDS Sepanjang Januari-Oktober 2024

Reporter : Efendi Noerdin
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam