Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum

Cegah Rokok Ilegal, Satpol PP Sampang Gencar Sosialisasi UU Cukai

Avatar of admin
×

Cegah Rokok Ilegal, Satpol PP Sampang Gencar Sosialisasi UU Cukai

Sebarkan artikel ini
IMG 20221201 133120
Foto: Potret kegiatan sosialisasi UU tentang cukai oleh Satpol PP Sampang di Kecamatan Sampang. (Ft/Nor/SI)

SAMPANG, Kamis (1/12/2022) suaraindonesia-news.com – Pemkab Sampang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terus gencar melaksanakan sosialisasi undang-undang (UU) tentang cukai. Hari ini dilaksanakan di Kecamatan Sampang.

Tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut untuk pencegahan dan meminimalisir peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sampang. Karena data yang ada, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sampang perlu penanganan yang serius.

Hadir di kegiatan tersebut, Kasatpol PP Suryanto, Camat Sampang Yudhi Adidarta, Kejaksaan Negeri Sampang Ahmad Misjoto, Anggota Polres Sampang Kifli, Pemeriksa Ahli Pertama Bea Cukai Madura Tesar Pratama, Lurah dan PJ Kades se Kecamatan Sampang.

Kasatpol PP Sampang, Suryanto mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari deteksi dini yang dilakukannya di 14 kecamatan beberapa waktu lalu.

“Saat kegiatan deteksi dini, kami menemukan 33 Merek Rokok Ilegal tanpa cukai di 14 Kecamatan se Kabupaten Sampang,” ungkapnya, Kamis (01/12).

IMG 20221201 WA0010

Lebih lanjut Suryanto menjelaskan, tujuan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Sebab itu, pihaknya menghadirkan beberapa narasumber untuk menyampaikan bahaya rokok ilegal bagi masyarakat.

“Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat paham dan bersama-sama menggempur rokok ilegal. Sehingga, peredarannya bisa ditanggulangi bersama,” ujarnya.

Sementara Pemeriksa Ahli Pertama Bea Cukai Madura Tesar, Pratama mejelaskan, Bea Cukai berasal dari dua kata diantaranya (Bea) adalah Kepabeanan yang bersifat mengawasi lalu lintas barang ekspor dan impor, serta menghimpun penerimaan bea masuk, bea keluar, dan pajak-pajak dalam rangka impor.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Tinjau Gerakan Sejuta Vaksin Booster di Gedung Balairung Deli Serdang

Sedangkan (Cukai) adalah mengawasi produksi dan peredaran barang kena cukai serta menghimpun penerimaan cukai, pajak rokok, dan PPN hasil tembakau.

“Kepabeanan atau Bea adalah hal yang berhubungan dengan keluar masuknya barang dari dalam dan keluar Negeri, bisa pajak untuk keluar Negeri dan dalam Negeri,” jelasnya.

“Sedangkan Cukai, adalah pajak dalam Negeri yang memiliki sifat karakteristik tertentu. Dan ternyata cukai tersebut lebih besar penerimaan Negara, dari pajak-pajak yang di luar Negeri,” imbuhnya.

Terpisah, Kifli, anggota Polres Sampang pada kesempatan yang sama meminta pada peserta yang hadir untuk disampaikan pada masyarakat agar tidak menyimpan dan menjual barang atau melakukan peredaran rokok tanpa cukai.

Baca Juga :  Di Duga Terlibat Sabu-sabu, Oknum Polisi Jalani Pemeriksaan Tes Urine

Sebab, jika melakukan hal tersebut, pihaknya akan melakukan penindakan dan dikenakan pasal 54 dan pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Dalam pasal 54 menyebutkan, apabila menimbun menjual, atau menawarkan dan menyerahkan pada konsumen, dapat ancaman hukuman paling sedikit satu (1) tahun paling lama lima (5) tahun, dengan denda paling sedikit dua (2) kali nilai cukai, paling banyak sepuluh (10) kali nilai cukai yang harus dibayar,” tegasnya.

“Pasal 56 sama, tentang menyimpan atau menimbun. Apabila melakukan hal itu, kita akan lakukan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya lebih lanjut.

Reporter : Nora
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam