MALANG, Minggu (06/11/2022) suaraindonesia-news.com – Tim Gabungan Aremania (TGA) mendorong keluarga korban untuk berani membuat laporan bagi Aremania yang bisa jadi saksi kunci dan atau memiliki bukti valid untuk menjerat tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, Malang.
Hal itu dilakukan setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka pintu lebar-lebar bagi saksi yang bersedia sebagai whistleblower dengan bukti-bukti valid.
Diketahui sebelumnya, TGA telah membuat suatu gerakan, untuk menyerukan dan mengajak korban maupun keluarga korban bersama-sama membuat pelaporan pasal pembunuhan atas Tragedi Kanjuruhan.
Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky mengatakan bahwa Gerakan tersebut dinamakan GASPOL (Gerakan Suporter Lapor) dan telah dibuka mulai Selasa (01/11/2022) lalu.
“Dalam gerakan ini, TGA mengajak korban dan keluarga korban untuk bersama-sama membuat pelaporan Pasal 338 dan 340 KUHP atas Tragedi Kanjuruhan,” katanya kepada media ini, Minggu (06/11).
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan semakin banyak keluarga korban yang siap membuat laporan polisi, maka semakin kuat untuk mendapatkan fakta di lapangan saat tragedi di Stadion Kanjuruhan Berlangsung pada Sabtu (01/10/2022).
“Kami sampaikan, saat ini total ada 47 orang yang telah bergabung bersama kami (siap membuat pelaporan) dan datanya sudah ada. Termasuk kami juga memiliki surat kuasa dari korban dan keluarga korban,” tegasnya.
Selain surat kuasa, lanjut pria yang akrab disapa Anjar, TGA juga memiliki beberapa barang bukti yang diserahkan langsung oleh korban maupun keluarga korban.
“Kami juga mendapat informasi keterangan dan juga bukti-bukti yang diberikan oleh korban maupun keluarga korban. Seperti ada resume medis, foto hasil laboratorium, hasil MRI, dan hasil rontgen,” katanya merinci.
Tidak ada hanya itu saja, pihaknya juga memiliki beberapa bukti berupa pakaian, syal, celana, dan sepatu yang digunakan oleh korban meninggal dan bukti tersebut diserahkan langsung oleh pihak keluarga.
“Dengan adanya bukti-bukti ini, ini menunjukkan bahwa kami siap membuat pelaporan,” terangnya.
Anjar menambahkan bahwa posko TGA telah menerima sejumlah barang temuan milik Aremania yang tertinggal di Stadion Kanjuruhan. Barang temuan itu diserahkan langsung oleh Komandan Batalyon Zeni Tempur 5/ABW, Letkol Czi Arif Rochman Hakim.
“Barang temuan itu, ada kunci kontak sepeda motor, uang tunai senilai kurang lebih Rp 7 juta, serta BPKB. Sedangkan untuk dompetnya, merupakan milik Aremania yang meninggal dan sudah kami serahkan kepada pihak keluarga,” pungkasnya.
Reporter : Fauzi
Editor : M Hendra E
Publisher: Nurul Anam