PATI, Rabu (14/09/22), suaraindonesia-news.com
Pengalihan bengkok atau tanah aset desa yang semula merupakan tunjangan modin atau Staf Kasi Pelayanan menjadi tunjangan untuk Kaur Perencanaan, yang diduga dilakukan secara sepihak oleh Kepala Desa Wegil Kecamatan Sukolilo, mendapat protes warga Dukuh Kincir, desa setempat.
Warga Dukuh Kincir menolak pengalihan bengkok tersebut, karena menganggap itu sudah menjadi bagian yang turun – temurun sejak dulu.
“Saya menjadi perangkat desa sebagai staf Kaur Kesra (sekarang Kasi Pelayanan) sejak Agustus 2018 hingga saat ini. Mendapat tunjangan berupa bengkok sawah. Sekarang (bengkok tersebut) malah diberikan kepada perangkat desa yang baru, yaitu Supriyadi, sebagai Kaur Perencanaan”, ungkap Lasa, Rabu (14/09/22).
Dia bersama warga Dukuh Kincir yang mendukungnya menilai, pengalihan bengkok oleh Kepala Desa Wegil tidak dilakukan secara terbuka dan transparan, karena tidak melalui musyawarah desa maupun sosialisasi.
Bermula ketika Lasa Bin Jalil alias Asrofi yang menjabat sebagai modin Dukuh Kincir ini hendak menyemai benih padi untuk ditanam di sawah bengkok miliknya, para pekerjanya didatangi oleh Kepala Desa Wegil bersama Sekretaris Desa Lilik Sugianto dan Kaur Perencanaan, Supriyadi, mencegah agar tidak melanjutkan niat menanam padi di sawah seluas kurang lebih 1 hektar tersebut.
Karena, tutur Lasa, mengutip keterangan kepala desa, tanah bengkok tersebut sudah dialihkan dan diberikan kepada perangkat desa yang baru, yakni Supriyadi yang menjabat Kasi Perencanaan.
Atas peristiwa ini, Lasa bersama warga meminta Pemerintah Kecamatan Sukolilo dan Pemerintah Kabupaten Pati untuk mengambil sikap dan langkah bijaksana, guna mengantisipasi timbulnya situasi yang tidak kondusif di desa tersebut.
Apabila persoalan itu berlarut – larut, sebut salah satu sumber, warga Dukuh Kincir akan melakukan unjuk rasa skala besar di Pendopo Kabupaten Pati.
Di sisi lain, Kepala Desa Wegil, Heri Priyanto, juga telah diadukan oleh Lembaga Pegiat Indonesia Mandiri (LPIM) ke Direktorat Reskrimsus Polda Jateng atas dugaan pungli dan korupsi pada proses seleksi Pengisian Perangkat Desa Tahun 2022, di desa setempat.
Surat Tanda Penerimaan Aduan dengan Nomor : STPA/994/IX/2022/Reskrimsus, bertanggal 14 September 2022 itu, menyebut modus adanya dugaan Kepala Desa Wegil Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati menerima suap dari calon pada seleksi pengisian perangkat desa, sehingga calon tersebut bisa lolos dan diangkat menjadi perangkat desa sesuai formasi yang telah dipilih.
Reporter : Usman
Editor : M Hendra Efendi
Publisher : Nurul Anam