Kejari Batu Hentikan Kasus Curanmor di Depan Pabrik Kayu Junrejo dengan Restorative Justice - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Kriminal

Kejari Batu Hentikan Kasus Curanmor di Depan Pabrik Kayu Junrejo dengan Restorative Justice

×

Kejari Batu Hentikan Kasus Curanmor di Depan Pabrik Kayu Junrejo dengan Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
IMG 20220830 203456
Foto: Kajari Kota Batu, Agus Sujito, saat menghentikan kasus curanmor yang dilakukan tersangka Muhammad Farid beberapa bulan lalu berasaskan restorative justice.

KOTA BATU, Selasa (30/08/2022) suaraindonesia-news.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menetapkan Muhammad Farid sebagai tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Minggu (19/06/2022) di halaman Pabrik kayu CV. Delta Raya, Jalan Hasanudin Nomor 114 RT 004/RW 005, Dusun Jeding, Desa Junrejo Kecamatan Junrejo, Kota Batu, dihentikan.

Saat itu tersangka Muhammad Farid diketahui mencuri sepeda motor jenis Yamaha dengan Nomor Polisi (Nopol) W-3087-NW. Diketahui, penghentian kasus curanmor tersebut berlangsung di ‘Pondok Seduluran’ Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, hari ini.

Penghentian kasus tersebut karena Kepala Kejari (Kajari) Batu, Agus Sujito, menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ).

Yaitu, tertanda dalam surat ketetapan penghentian penuntutan Kejari Batu pada 26 Agustus 2022 kemarin. Dengan begitu, Kejari Batu mengembalikan tersangka kepada pihak keluarga untuk dilakukan pembinaan.

Baca Juga :  Dirjen SPP Instruksikan Jajarannya, Berikan Akhir yang Sempurna

Kajari Batu Agus Sujito mengatakan, kasus curanmor yang melibatkan tersangka Muhammad Farid melakukan tindak pidana curanmor milik saksi Yuvie Pradana yang terparkir di halaman pabrik kayu CV. Delta Raya, pada Minggu (19/06/2022) lalu dalam keadaan terkunci.

Agus Sujito menyampaikan, bahwa alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice ini adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

“Berikutnya tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan dalam kerangka pikir keadilan restoratif dimana dengan mempertimbangkan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan,” ungkap Agus Rujito, Selasa (30/08).

Pihaknya mengaku, respon dan keharmonisan masyarakat serta
kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum berjalan dengan baik, sehingga proses perdamaian dapat dilaksanakan.

Baca Juga :  TMMD ke-123 Kodim 0905/Balikpapan Resmi Ditutup, Pangdam VI/Mulawarman Apresiasi Seluruh Satgas

Sebelumnya, upaya perdamaian telah dilakukan pada Kamis (18/08/2022) bertempat di Kantor Kejari Batu, dengan penuntut umum Abdul Gofur sebagai mediator. Hasilnya, tersangka meminta maaf kepada korban dan menyesal atas perbuatannya tersebut.

“Begitu pula korban sudah memaafkan tersangka dan berharap tidak ada dendam, tidak mengulangi perbuatannya serta menjalin hubungan kekeluargaan,” ujar Agus Rujito.

Selanjutnya, Agus berpesan kepada Muhammad Farid yang resmi bebas dari tahanan berdasarkan Keadilan restorative justice agar selalu berkelakuan baik dimana pun berada.

“Jangan sampai mengulangi perbuatannya lagi. Jika mengulangi lagi maka akan dibatalkan surat ketetapan ini dan agar bekerja yang baik,” jelasnya.

Reporter : Adi wiyono
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam