Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Polres Singkawang Gelar Press Release Ungkap Kasus Narkoba

Avatar of admin
×

Polres Singkawang Gelar Press Release Ungkap Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini
IMG 20220825 175458
Foto: Wakapolres Singkawang, Kompol Raden Real Hendra, saat menunjukkan barang bukti Narkoba saat Press Release Mapolres setempat.

SINGKAWANG, Kamis (25/08/2022)
suaraindonesia-news.com – Wakapolres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra, yang didampingi Kasat Narkoba AKP Jumari, dan Kasihumas Polres singkawang Iptu M. Mauluddin, menggelar Press Release tentang Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika.

Press Release tersebut berlangsung pada 14 Agustus 2022 kemarin, di ruang Press Conference Polres Singkawang.

Wakapolres Kompol Raden Real Mahendra mengungkapkan, jika Satresnarkoba Polres Singkawang telah mengungkap satu laporan polisi dan mengamankan satu orang tersangka inisial Y.

Sementara jumlah total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 6 paket dengan berat bersih 29,11 gram.

“Petugas Satresnarkoba Polres Singkawang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka Y ada memiliki Narkotika jenis sabu,” kata Wakapolres Kompol Raden Real Mahendra mengungkapkan.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial Y yang beralamat di Jalan Sekawan Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang.

Baca Juga :  Maman: Ijin Masih Berproses Di Badan Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Timur

Selain berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 28,11 gram, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa bong, plastik klip kosong, timbangan digital.

“Sehingga tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya,” terangnya.

Sementara untuk pasal yang diterapkan terhadap tersangka yakni Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Penyegelan Kantor DPD Nasdem Sumenep Berbuntut Dugaan Pemukulan

Dilanjutkan dengan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

“Dari barang bukti narkotika jenis sabu yang telah dilakukan penyitaan oleh personel Satresnarkoba Polres Singkawang, bila dari keterangan tersangka bahwa dari setiap 1 gram dapat digunakan untuk 10 orang. Maka Polres Singkawang berhasil menyelamatkan 291 orang masyarakat Kota Singkawang dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Reporter : Agus M
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam