Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminalNasionalRegional

Direktur PT Karya Generus Bangsa Resmi Ditahan Kejari Abdya

Avatar of admin
×

Direktur PT Karya Generus Bangsa Resmi Ditahan Kejari Abdya

Sebarkan artikel ini
IMG 20220803 072504
Foto: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya, Heru Widjatmiko didampingi Kasi Pidsus Riki Guswandri saat konferensi pers terkait penahanan tersangka MSA selaku direktur PT Karya Generus Bangsa.

ABDYA, Selasa (02/08/2022) suaraindonesia-news.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) akhirnya resmi menahan tersangka MSA (27) selaku direktur PT Karya Generus Bangsa.

Penahan tersangka MSA tersebut terkait kasus dugaan korupsi aplikasi tokopika Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri (PIKA) senilai Rp1.320.638.000 yang bersumber dari APBK tahun 2020.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp686.400.000.

Tersangka MSA terhitung mulai hari Selasa 2 Agustus 2022 telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lambaga Pemasyarakatan kelas II B Blangpidie, di Gampong (Desa) Alue Dama Kecamatan Setia Abdya.

Hal itu dibuktikan dengan surat perintah penahanan Nomor : PRINT-536 /L1.28/Fd.1/08/2022, dimana penahanan tersebut secara objektif sudah memenuhi persyaratan.

Baca Juga :  Diskotik Dancing Hall Kupang Terancam Ditutup

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Heru Widjatmiko didampingi Kasi Pidsus Riki Guswandri saat konferensi pers membenarkan jika tersangka MSA selaku direktur PT Karya Generus Bangsa sudah ditahan oleh Kejari Abdya.

“Ia benar, setelah putusan praperadilan kemarin tersangka dan berdasarkan jeda waktu yang kita berikan MSA akhirnya memenuhi panggilan kita dan sekarang dia sudah kita tahan,” ungkapnya.

Heru menjelaskan, tersangka MSA didampingi penasehat hukumnya sejak tadi pagi hingga sore sudah dimintai keterangan atau pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan.

Kemudian, karena MSA sudah ditetapkan tersangka, maka selama 20 hari kedepan MSA akan ditahan di lapas kelas II B Blangpidie.

Selanjutnya, kata Heru, terhadap tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 junto pasal 18 nomor 31 tahun 1999 yang direvisi dengan undang-undang tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Perkembangan kasus Tokopika ini sudah memasuki tahap pemberkasan. Sementara untuk fakta-fakta lainnya terus kita dalami untuk mengetahui apakah adanya tersangka lain dalam kasus ini,” tegasnya.

Ia menjelaskan, saat proses pemeriksaan berjalan, tersangka juga ikut didampingi oleh pengacaranya dan itu diberikan sebagai hak tersangka.

“Kita juga berharap nantinya tersangka bisa memberikan keterangan secara gamblang, objektif sehingga kasus ini akan menjadi terang dan kita juga berharap kasus ini bisa segera selesai, karena dalam kasus ini memang sudah ada kerugian negara,” pungkasnya.

Reporter : Nazli
Editor : Nurul Anam
Publisher : M Hendra E