PAMEKASAN, Sabtu (23/07/2022) suaraindonesia-news.com – Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum PNS dan Wartawan, lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Kepala Desa Tanjung Pegantenan.
Kedua oknum tersebut diantaranya berinisial MS yang mengaku sebagai wartawan yang beralamat di Bujur Timur, Kecamatan Batumarmar, sedangkan ASB warga Pegantenan, merupakan pegawai di Kecamatan Pegantenan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto dalam konfrensi persnya mengungkapkan, jika kedua oknum tersebut ditangkap di Cafe Tomang yang berlokasi di Dusun Badung Tengah, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan atas laporan Saridah sebagai korban.
“Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 WIB,” ungkap AKBP Rogib Triyanto, Kapolres Pamekasan, saat konferensi pers. Sabtu (23/07/2022).
Kejadian tersebut berawal sejak bulan Mei 2022 terkait adanya pemberitaan masalah sebuah bangunan di Desa Tanjung yang diduga adanya penyelewengan dana desa (DD) dalam pembangunannya.
“Kemudian MS yang mengaku berprofesi sebagai jurnalis menjelaskan jika pihaknya bisa menyelesaikan permasalahan dalam pemberitaan tersebut. Jadi kedua oknum ini berbagi peran, MS membuat beritanya yang kemudian dilempar ke ASB yang kemudian diteruskan kepada korban Saridah sehingga terjadi transaksi mulai Rp 80 juta kemudian turun menjadi Rp 60 juta hingga Rp 30 juta,” katanya.
Korban hanya menyanggupi uang muka sebesar Rp 4 juta, tapi sayang disaat bersamaan ditempat itu ada anggota Intel Polres sehingga kedua oknum itu di tangkap dan diserahkan ke Polres Pamekasan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Jadi modusnya memanfaatkan pekerjaannya karena MS sebagai seorang jurnalis untuk mendapatkan keuntungan dengan menakut-nakuti dan akan menyebarkan berita penyelewengan dana desa tersebut,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 2 buah HP, uang tunai sebesar Rp 4 juta, kartu ID Card dan kaos profesi.
Atas perbuatannya yang melanggar hukum kedua tersangka diancam Pasal 368 ayat 1 sub Pasal 369 ayat 1 sub 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.
Reporter : My
Editor : Redaksi
Publisher : Miftahil Hendra Efendi












