Berita UtamaNasionalRegional

DPRK Abdya Gelar Sidang Pemberhentian Jabatan Bupati dan Wakil Bupati

Avatar of admin
×

DPRK Abdya Gelar Sidang Pemberhentian Jabatan Bupati dan Wakil Bupati

Sebarkan artikel ini
IMG 20220714 211240
Foto: Wakil Bupati Abdya Muslizar saat memberikan sambutan di acara Rapat Paripurna Pemberhentian Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Masa Jabatan Tahun 2017-2022.

ABDYA, Kamis (14/7/2022) suaraindonesia-news.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) usulkan pemberhentian jabatan Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan tahun 2017-2022.

Pemberhentian jabatan orang nomor satu dan dua di Bumoe Breuh Sigupai itu dibahas pada sidang Paripurna Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati Dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya Masa Jabatan Tahun 2017-2022.

Sidang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRK Abdya, Hendra Fadli, didampingi Wakil Ketua I, Syarifuddin. Sidang tersebut berlangsung di Aula gedung DPRK Setempat, Kamis (14/7/2022).

Wakil Ketua II DPRK Abdya, Hendra Fadli mengatakan, pelaksanaan rapat paripurna hari ini sesuai hasil rapat badan musyawarah DPRK Abdya yang dilaksanakan pada hari Senin, 27 Juni 2022.

Yakni tentang penetapan jadwal rapat paripurna DPRK Abdya dengan acara pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Abdya Jabatan Tahun 2017-2022.

“Di mana agenda ini merupakan salah satu syarat untuk pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131/2188/ 2022 Tanggal 24 Maret 2022, Tentang Usulan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah masa jabatan berakhir pada tahun 2022,’ ungkapnya.

Politisi dari Partai Aceh (PA) itu menyebutkan, pelaksanaan agenda DPRK Abdya hari ini merupakan salah satu tugas dewan yang sama halnya seperti pelaksanaan rapat paripurna pengumuman penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2017 lalu.

Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 154 ayat (1) huruf E undang- undang Nomor 23 Tahun 2014 Dan Pasal 23 Huruf E Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, di mana salah satu tugas dan kewenangan DPRK adalah pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentiannya.

Namun demikian, kata Hendra, pada Pasal 78 ayat (2) huruf A Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah yang menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

“Yang menjadi rujukan utama pelaksanaan rapat paripurna hari ini sesuai dengan ketentuan pada pasal 48 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh,” jelasnya.

Reporter : Nazli

Editor : Nurul Anam

Publisher : Miftahol Hendra Efendi