RegionalSosial Budaya

Dosen Departemen ESL Dalam Program Mengabdi Pulang Kampung Kenalkan Standarisasi Produk UMKM Berbasis Pertanian

×

Dosen Departemen ESL Dalam Program Mengabdi Pulang Kampung Kenalkan Standarisasi Produk UMKM Berbasis Pertanian

Sebarkan artikel ini
IMG 20220704 210112
Dosen Departemen ESL Dalam Program Mengabdi Pulang Kampung saat memperkenalkan Standarisasi Produk UMKM Berbasis Pertanian

SUBANG, Senin (04/07/2022) suaraindonesia-news.com – Standar suatu produk sangat diperlukan dalam setiap usaha termasuk UMKM, sehingga masyarakat mendapat keamanan dan kenyamanan produk. Standar produk memuat ketentuan, pedoman juga karakteristik suatu kegiatan, sedangkan sertifikasi merupakan rangkaian kegiatan penyesuaian jaminan dari suatu produk.

Program dosen mengabdi pulang kampung merupakan program dari IPB University dan dosen Departemen ESL yang terlibat dalam kegiatan tersebut diantaranya Asti Istiqomah, S.P, M.Si, Dr. Nuva, S.P, M. Sc, Dr. Nia Kurniawati, S.P, M.Si, Osmaleli, S.E, M.Si dan Dea Amanda, S.E, M.Si dengan topik “Peningkatan Kapasitas Petani dan Pelaku Usaha Pertanian dalam Manajemen Usaha dan Keuangan Berbasis Digital di Jabong Hydro Farm Kabupaten Subang”.

Kegiatan yang dilaksanakan di Desa Jabong Kabupaten Subang pada tanggal 2 Juli 2022 dihadiri oleh ketua Hydro Farm Jabong, Kiki Muhammad Iqbal. Kiki menyampaikan rasa terima kasih atas kedatangan dosen dari IPB University, semoga dengan adanya kegiatan ini warga dapat memahami standar dari produk yang mereka produksi.

Dr. Nuva, S.P, M.Sc dosen dari Departemen ESL sebagai narasumber dalam kegiatan dosen mengabdi pulang kampung memaparkan perlunya standarisasi produk yang memiliki manfaat baik bagi konsumen dan produsen. Bagi konsumen manfaat standarisasi produk salah satunya memudahkan dalam pemilihan produk. Sedangkan bagi produsen salah satunya memfasilitasi pemasaran dan meningkatkan kepercayaan konsumen.

Narasumber lainnya Osmaleli, S.E, M.Si menyampaikan jenis standarisasi dan sertifikasi produk olahan diantaranya PIRT, HALAL/MUI (Kemenag), BPOM dan SNI.

Standarisasi dan sertifikasi produk melalui beberapa tahapan, seperti pembuatan izin IRT pada tahapan pertama adalah mendatangi Dinas Kesehatan, mengikuti PKP (Penyuluhan Keamanan Pangan) lulus post test, survei tempat dan terakhir mendapat sertifikat.

Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Redaksi
Publisher : Romla