PROBOLINGGO, Rabu (15/6/2022) suaraindonesia-news.com – Menindak lanjuti rencana pembangunan Jalan lingkungan di RT1-RT2 RW6 Kelurahan Sumberwetan Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo, untuk mencari mufakat bersama warga agar tidak terulang kembali kisruh, Camat Kedopok Imam Cahyadi mengundang warga RT1-RT2 RW6 Kelurahan Sumberwetan yang lahannya terkena rencana pembangunan jalan lingkungan tersebut.
Warga bersama ketua RT1-RT2 dan ketua RW6 dikumpulkan di aula balai pertemuan Kelurahan Sumberwetan untuk kembali diajak koordinasi/musyawarah bersama mencari mufakat agar tidak lagi keresahan diantara kedua belah pihak, Rabu (15/6/22) sore.
Dalam rapat kali ini warga kembali diajak musyawarah rencana pelaksanaan pembangunan jalan lingkungan di RT1-RT2 RW6 Kelurahan Sumberwetan Kecamatan Kedopok kota probolinggo. Warga yang setuju dan yang tidak setuju untuk menyerahkan tanah yang dimiliki untuk pembangunan jalan lingkungan untuk menanda tangani berita acara yang sudah disiapkan.
Dan tanah tersebut akan menjadi bagian dari prasarana umum yang dihibahkan untuk menjadi aset Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo adalah sebagai berikut; 1. Panjang jalan saluran air kurang lebih sepanjang 550 meter. 2. Lebar jalan maksimal 1’5 meter kanan kiri dengan eksisting 5 meter. 3. Pembuatan plengsengan saluran drainase disisi jalan untuk leveling jalan. 4. Pengurukan dan pemadatan sepanjang jalan untuk leveling jalan. 5. Pembangunan jalan dengan kontruksi vaving.
Usai rapat musyawarah, Camat Kedopok Imam Cahyadi saat dikonfirmasi wartawan media ini mengatakan, kegiatan rapat tersebut untuk musyawarah mufakat dalam menyelesaikan perselisihan warga RT1-RT2 RW6 Kelurahan Sumberwetan dalam rencana pembangunan jalan lingkungan yang dimaksud
Diharapkan dirapat musyawarah ini sudah mencapai mufakat, setelah rapat warga sudah tidak ada perselisihan lagi.
“Setelah rapat harapan kami tidak ada lagi situasi kondisi yang meresahkan. Dengan kesepakatan warga ini nantinya semua warga agar menyetujui terkait dengan kesepakatan yang sudah dilakukan. Intinya sudah tidak ada lagi perbedaan atau perselisihan lagi dikemudian hari,” ujarnya.
Imam Cahyadi katakan, ada warga yang setuju dan yang tidak setuju nanti tetap akan sampaikan, di laporkan kepada pimpinan dalam bentuk berita acara.
“Karena itu sudah kita identifikasi siapa yang setuju dan siapa yang tidak setuju kita tuangkan dalam bentuk berita acara, kita laporkan ke pimpinan sebagai bentuk pelaksanaan kegiatan ini, sebagai bentuk pertanggungjawaban saya kepada pimpinan,” ungkapnya.
Disinggung terkait warga yang tidak setuju apakah pembangunan jalan bisa dilanjut, Imam Cahyadi mengatakan, dirinya sebagai camat hanya memfasilitasi.
“Kami hanya memfasilitasi, yang penting dengan pertemuan ini masyarakat sudah collingdown, dalam arti mereka memahami semua atas keinginan mereka,” ujarnya.
“Rencana pembangunan jalan lingkungan ini nanti itu bisa dilanjut apa tidak, saya hanya bisa melaporkan tidak bisa memastikan apakah dilanjutkan atau tidak. Saya hanya bisa melaporkan, kebijakan nanti pimpinan yang memutuskan,” jawabnya.
Disinggung terkait berita acara, Imam Cahyadi mengatakan itu bentuk dari aspirasi warga sendiri tidak ada paksaan dari pihak manapun.
“Rapat ini sesuai dengan keinginan warga, rapat ini adalah rapat yang terakhir. Kita mempertemukan warga kedua belah pihak dengan harapan sudah tidak ada perselisihan lagi.
Sementara Ketua LPM Kelurahan Sumberwetan, Hidayat Lutfi mengatakan, berdasarkan rapat yang baru dilaksanakan saya selaku ketua LPM bersama RT dan RW, pak Lurah dan Pak Camat itu hanya sebagai mediator. Hanya sebagai penengah dari persoalan warga antara yang setuju dan tidak setuju.
“Kita tidak bisa ikut yang setuju atau yang tidak setuju. Kita disini adalah kewajiban sebagai petugas. Yang setuju kita hormati, yang tidak setuju juga kita hormati,” katanya singkat.
Sebelumnya telah diberitakan oleh beberapa media, rencana pembangunan jalan lingkungan sepanjang kurang lebih 550 meter di RT.01 RT.02 RW.06 Kelurahan Sumberwetan Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo Jawa Timur kesruh, warga banyak yang tak setuju dan tuduh Kabid Perkim PUPR setempat tak prosedural dan terkesan memaksakan.
Reporter : S.Widjanarko.
Editor : Redaksi
Publisher : Romla












