Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumRegional

DPP Formak Indonesia Bentuk LBH, Siap Bantu Masyarakat Tidak Mampu

Avatar of admin
×

DPP Formak Indonesia Bentuk LBH, Siap Bantu Masyarakat Tidak Mampu

Sebarkan artikel ini
IMG 20220610 211655
Ketua DPP Formak Indonesia, Jerico Noldi (tengah) menyerahkan SK Kepada Ketua LBH Formak Indonesia, Robert W Napitupulu, Jumat (10/6/2022)

BALIKPAPAN, Jumat (10/06/2022) suaraindonesia-nesw.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Indonesia kali ini tidak hanya bergerak melakukan pengawasan dan kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah.

LSM anti korupsi ini, juga membentuk sebuah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Formak Indonesia di Kota Balikpapan.

LBH ini dibentuk untuk membantu masyarakat tidak mampu yang membutuhkan pendampingan hukum khususnya di Kota Balikpapan dan Kalimantan Timur (Kaltim).

Dibentuknya LBH ini, ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) LBH Formak Indonesia oleh Ketua DPP LSM Formak Indonesia, Jerico Noldi, kepada Ketua LBH Formak Indonesia, Robert W Napitupulu.

Penyerahan SK, dilaksanakan di sebuah Cafe di kawasan Komplek Ruko Mall Fantasi, Balikpapan Baru, Kota Balikpapan, Kaltim, Jum’at (10/6/2022).

Ketua LBH Formak Indonesia, Robert W Napitupulu mengatakan, dibentuknya LBH Formak Indonesia merupakan sebuah amanah dalam melakukan pendampingan hukum yang harus ditegakkan secara sungguh-sungguh. Baik kepada Pengurus LSM maupun kepada masyarakat yang membutuhkan.

Robert menjelaskan, LBH yang baru terbentuk ini, pihaknya beserta tim baru terdapat tiga orang dibawahnya yakni Lamhot Simamora, (Sekretaris), Sausan Al Stiya (Seksi Perdata), dan Khomsutamam (Seksi Pidana).

Baca Juga :  Paguyuban Flobamora di Balikpapan Resmi Dilantik

Namun, kata Robert, pihaknya kedepan akan merekrut pengacara-pengacara muda yang handal untuk bergabung di LBH bentukan LSM anti korupsi ini.

“LBH ini kita bentuk merupakan sebuah amanah yang harus kita jalankan secara benar. Namun, dalam melakukan pendampingan hukum kepada masyarakat nanti kita tetap ada mekanismenya, harus melalui kajian dulu. Apakah masyarakat yang kita bela nanti posisinya benar atau tidak”, kata Robert kepada wartawan usai menerima SK dari Ketua DPP LSM Fomak Indonesia.

“Jadi sebelum membela masyarakat, kita juga mesti kaji dulu hukumnya. Jika masyarakat itu benar, ya kita bela. Hal itu kita akan lakukan untuk menghindari industri hukum yang tidak benar, maka apapun bentuk persoalannya tetap harus melalui kajian. Supaya kita tidak sia-sia membela masyarakat”, lanjutnya.

Robert menyampaikan, usai dirinya menerima SK LBH tersebut, langkah selanjutnya bersama tim akan melakukan pendampingan hukum terhadap warga di Kota Balikpapan dalam sebuah kasus perdata.

Baca Juga :  Warga Bangkalan Digegerkan Oleh Mayat Dalam Kondisi Masih Segar

Robert menegaskan, dalam melakukan pendampingan hukum terhadap masyarakat, pihaknya berjanji tidak akan melakukan penyelewengan hukum yang sedang dijalankan.

“Kita juga tidak akan melakukan penyelewengan hukum dalam perkara apapun yang kita hadapi. Apalagi LBH ini milik LSM anti korupsi, tidak akan ada yang namanya penyelewengan hukum dalam bentuk apapun. Hadirnya LBH ini, kita akan bantu masyarakat yang tidak mampu ataupun yang tertindas”, tegas Robert.

Sementara itu, Ketua DPP LSM Formak Indonesia, Jerico Noldi, mengatakan pihaknya memberikan kepercayaan kepada Robert W Napitupulu bersama timnya untuk menjalankan LBH Formak Indonesia karena kredibilitasnya di dunia hukum dinilai cukup baik dan memiliki pengalaman yang mumpuni.

“Kita harapkan selain dapat membantu pengurus LSM, LBH Formak Indonesia kedepannya bisa membantu masyarakat seluas-luasnya. Dan bisa memberikan sumbangsih pemikiran hukum, baik terhadap pemerintahan eksekutif maupun legislatif, sekaligus dapat membantu perumusan-perumusan Peraturan Daerah (Perda)”, kata Jerico Noldi.

Reporter : Fauzi
Editor : Nurul Anam
Publisher : Romla