PROBOLINGGO, Jumat (29/4/2022) suaraindonesia-news.com – Polres Probolinggo dalam waktu yang relatif singkat berhasil mengungkap seorang wanita yang ditemukan tewas tanpa busana di sebuah pekarangan di Dusun Krajan, Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo pada Senin (25/8/2022) pagi.
Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa identitas mayat tersebut ialah Jaminah (65), warga setempat. Korban tewas dengan luka dibagian kepala setelah dianiaya oleh Ahmad Hadi (23), cucu keponakannya yang tinggal serumah dengan korban.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi dalam konferensi pers yang digelar pada hari Jum’at (29/4/22) siang mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan ini bermula ketika anggota Polsek Bantaran menerima laporan dari masyarakat tentang adanya penemuan mayat di Dusun Krajan.
Saat ditemukan kondisi mayat sudah mengalami pembusukan dan diperkirakan meninggal sudah lebih dari satu hari. Selanjutnya jenazah dibawa ke RS Waluyo Jati Kraksaan guna proses identifikasi.
Berselang satu hari kemudian pada tanggal 26 April 2022, salah satu keluarga korban melapor bahwa korban sudah tidak pulang selama lima hari.
“Laporan dari saudara korban menjadi salah satu petunjuk untuk petugas melakukan identifikasi dan diketahui bahwa jenazah tersebut positif adalah jenazah saudari J,” kata Kapolres.
Kemudian Timsus gabungan dari Satreskrim Polres Probolinggo dan Unit Reskrim Polsek Bantaran melakukan penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi serta melakukan olah TKP.
Dari hasil penyelidikan tersebut ditemukan persesuaian terhadap kejadian tersebut dan kecurigaan petugas mengarah terhadap pelaku.
“Kemudian kami lakukan penggeledahan di rumah tersangka AH dan ditemukan barang bukti berupa percikan darah di lokasi serta perhiasan korban yang disembunyikan di atap rumah saudara AH,” tutur Kapolres AKBP Teuku Arsya Khadafi.
Selanjutnya, kata Kapolres, petugas kemudian melakukan interogasi terhadap AH hingga mengaku bahwa dirinya yang menewaskan korban dengan memukul kepala korban menggunakan kunci inggris.
“Setelah kami interogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya sehingga petugas segera membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Probolinggo, pada Rabu, (27/4/2022),” ujar Kapolres AKBP Teuku Arsya Khadafi.
Sementara Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rahmad Ridho Satrio menjelaskan, motif yang dilakukan pelaku hingga tega menghabisi korban dikarenakan sakit hati mendengar perkataan korban sewaktu pelaku meminta uang kepada korban pada hari Kamis (21/4/2022).
“Pelaku ini sakit hati karena korban menghina dirinya dan ayahnya sehingga ketika ia pulang dari rumah korban ia melihat sebuah kunci inggris. Kemudian ia mendatangi kembali rumah korban dan memukul korban disaat sedang mandi,” kata Kasat Reskrim.
Guna menghilangkan barang bukti tersangka menyeret korban ke sebuah pekarangan kosong milik tetangganya.
“Korban menyeret korban ke pekarangan kosong namun tetap diketahui oleh warga sekitar karena bau yang cukup menyengat dikarenakan korban meninggal beberapa hari,” terang Kasat Reskrim
Dari perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau kurungan paling lama 20 tahun penjara.
Reporter : S.Widjanarko
Editor : Redaksi
Publisher : Ipul