ACEH TIMUR, Sabtu (12/03/2022) suaraindonesia-news.com – Kebakaran sumur minyak ilegal kembali terjadi kesekian kalinya di Kabupaten Aceh Timur, peristiwa kebakaran sumur minyak yang di ekplorasi secara manual oleh masyarakat kembali jatuh korban, berdasarkan informasi salah satu lokasi sumur minyak meledak atau terbakar di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak.
Peristiwa naas tersebut terjadi pada hari Jumat (11/03) sekira pukul 22.30 WIB. Kejadian tersebut menyebabkan 3 pekerja mengalami luka bakar, pihak pemadam kebakaran di bantu warga setempat mampu padam kan api yang sempat melambung dan tidak sempat meluas ke pemukiman warga.
Pasca kejadian, personel Polres Aceh Timur sedang melakukan penyelidikan terhadap penyebab kebakaran tersebut.
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. membenarkan adanya kejadian tersebut dan saat itu juga Kapolsek Ranto Peureulak Iptu Eko Suhendro, S.H, bersama anggotanya langsung menuju lokasi untuk mengamankan lokasi dan membantu mengevakuasi korban ke Puskesmas Ranto Peureulak.
“Akibat dari adanya kejadian tersebut tiga masyarakat (pekerja sumur) mengalami luka bakar. Setelah dilakukan penanganan medis di UPTD Puskesmas Ranto Peureulak, ketiga korban dirujuk ke RSUD Sultan Abdul Azissyah Peureulak guna penanganan dan perawatan lebih lanjut,” sebut Mahmun Sandy Sinurat.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, semburan gas bercampur minyak mengakibatkan tanah dan alur di sekitar lokasi kejadian digenangi tumpahan minyak, hal ini menjadi perhatian serius Kapolsek Ranto Peureulak bersama anggotanya dan menghimbau kepada masyarakat untuk menjauh dari sumber api untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Pemadaman api dilakukan bersama sama oleh personel Polsek Ranto Peureulak, Koramil 14/RTP dengan menggunakan empat unit mobil pemadam kebakaran dan satu unit mobil tangki air dengan dibantu warga, alhasil sekira pukul 02.45 WIB api berhasil dipadamkan.
Setelah api padam, Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur dipimpin langsung oleh Kastreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K melakukan pengamanan TKP dilanjutkan TPTKP dan olah TKP serta pengambilan keterangan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Secara tegas Kapolres menyatakan, kejadian seperti ini tidak boleh terulang kembali dan harus dilakukan penyelidikan secara mendalam.
“Karena ini adalah sumur pengeboran illegal yang tidak mengacu kaidah standar pengeboran migas, maka integritas sumurnya tidak bisa diandalkan. Dengan peristiwa ini, mari kita berpikir dua kali untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang illegal dan beresiko tinggi,” tegas Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K.
Saat ini kondisi sumur yang terbakar dan area di sekitarnya telah aman dan terkendali. Namun demikian pengamanan terus dilakukan oleh petugas dari Polres Aceh Timur bersama Polsek Ranto Peureulak dan Koramil/14 RTP.
Reporter : Masri
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful












