Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRegional

Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Sebanyak 15 Kali

×

Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Sebanyak 15 Kali

Sebarkan artikel ini
IMG 20220308 103301
Foto: Memakai baju tahanan S (53) pelaku pencabulan kepada putri kandungnya sendiri, saat diamankan di Polresta Deli Serdang Senin (07/03/2022).(Foto: M. Habil Syah/SI).

DELI SERDANG, Selasa (08/03/2022) suaraindonesia-news.com – Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berikan penjelasan kasus pencabulan terhadap anak kandung yang terjadi di Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kasi Humas Polresta Deli Serdang, Ipda JM. Gabe Napitupulu kepada wartawan, Selasa (08/03/2022) menjelaskan, bahwa S (53) penduduk Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dengan tega melakukan pencabulan yang sudah terjadi sejak tahun 2017 hingga akhir tahun 2021 kepada putri kandungnya berinisial SNH (15) yang masih pelajar.

Sebelumnya, dalam penjelasan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Kompol I Kadek Hery Cahyadi, SH, SIK, MH, Senin (07/03/2022) mengatakan, pengakuan dari korban kejadian tersebut berawal semenjak korban masih duduk di kelas 5 SD namun korban tidak berani melaporkan kepada ibunya Hayati (45), karena korban diancam akan dibunuh oleh sang ayah kandung dalam hal ini sebagai pelaku, namun pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 yang lalu pelaku kembali ingin melakukan pencabulan terhadap korban namun korban tidak mau dan melarikan diri dari rumahnya.

“Mengetahui kejadian pencabulan ini, ibu korban merasa sangat terkejut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang,” ujar I Kadek.

“Pelaku S sempat melarikan diri, namun setelah pihaknya melakukan kordinasi dengan pihak keluarga, akhirnya pada hari Minggu tanggal 6 Maret 2022 kemarin, tersangka S diserahkan oleh pihak keluarga pelaku ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang,” sebutnya lagi.

Sementara itu dalam pengakuan pelaku menerangkan telah mencabuli anak kandungnya SNH pertama kali pada saat tersangka pulang merantau dari Bukit Tinggi, Sumatera Barat pada tahun 2017, sekira pukul 06.30 Wib, korban saat itu masih duduk di bangku kelas 5 SD, perbuatan keji itu dilakukan tersangka di rumahnya sendiri dalam kamar tidur korban dengan cara memaksa si korban, dan saat itu istrinya sedang mencuci.

Baca Juga :  Ini Tahapan Pilkades di Kabupaten OKI

Pelaku S juga mengakui sejak tahun 2017 hingga akhir 2021 telah melakukan perbuatan pencabulannya itu sebanyak lebih kurang 15 kali terhadap putri kandungnya, yang seharusnya sebagai seorang ayah melindungi dan menjaganya.

“Saat ini Pelaku sudah kita tahan dan akan kita jerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan atau 82 ayat (2) Jo pasal 76 D, pasal 76 E dari UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.

Reporter : M. Habil Syah
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful