JEMBER, Selasa (22/2/2022) suaraindonesia-news.com – Tim yang diketuai Sekda Jember Mirfano dan Ketua Komisi B DPRD Jember Siswono menemui patok atau penanda ilegal tertanam di Gunung Sadeng milik Pemkab Jember, Senin (21/02/2022).
Ketua Komisi B DPRD Jember Siswono langsung memerintahkan Satpol PP untuk mencabut patok tersebut.
Siswono menerangkan, patok ini merupakan ulah penambang ilegal untuk mengklaim lahan yang kemudian diajukan ke pemerintah pusat untuk diajukan IUP tanpa melalui Pemda Jember.
“Kita lihat bersama saat ini, patok ini sengaja ditaruh di sini lalu mereka (penambang ilegal) akan memotret dari atas untuk mengklaim lahan ini miliknya dan diajukan ke pemerintah pusat untuk diterbitkan IUP (izin usaha pertambangan), padahal ini kan aset Pemkab Jember,” ungkap Siswono.
Siswono menambahkan, dirinya belum mengetahui siapa yang menaruh patok-patok tersebut, kemudian penemuan ini akan ditelusuri lebih lanjut.
“Ini bukti dugaan pencaplokan lahan oleh mereka yang tidak bertanggung jawab,” sambungnya.
Dalam sidak itu pula, tim menemukan berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan yang selama ini memperoleh HPL (hak pengelolaan lahan) tambang mangaan Gunung Sadeng.
Di antaranya praktik jual beli HPL, setoran tidak langsung ke rekening Kasda, pengelolaan lingkungan tidak memenuhi prosedur sehingga harus direklamasi.
Untuk diketahui, Gunung Sadeng seluas 190 hektar merupakan milik Pemkab Jember, selama ini dikelola swasta dengan pemberian HPL. Namun dalam praktiknya, setoran retribusi beberapa perusahaan tersebut kepada Pemkab Jember tidak sesuai dari semestinya.
Aktivitas eksploitasi tambang batu kapur gunung sadeng itu seharusnya bisa menyumbang PAD Jember sebesar mencapai Rp 300 miliar. Namun kenyataannya, pada 2021 Pemkab Jember hanya menerima Rp. 4 miliar.
Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful













