Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
PendidikanRegional

Cegah Penyebaran Covid-19, Sekolah di Kota Batu Terapkan PTM 50 Persen

Avatar of admin
×

Cegah Penyebaran Covid-19, Sekolah di Kota Batu Terapkan PTM 50 Persen

Sebarkan artikel ini
IMG 20220206 201231
Wakil Walikota Batu Punjul Santoso.

KOTA BATU, Minggu (6/2/2022)  suaraindonesia-news.com – Untuk mencegah terjadinya penyebaran covid-19 di lingkungan Sekolah, mulai besuk, 7 febuari 2022 Pemerintah kota (Pemkot) Batu memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, yakni 50 persen dari jumlah kapasitas siswa sekolah, sementara yang 50 persennya dilakukan dengan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso, Minggu (6/2/2022) mengungkapkan sebelumnya, di kota Batu telah menetapkan PTM dilaksanakan 100 persen, namun  karena ada Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi no 2 tahun 2022 maka PTM mulai hari  Senin, 7 Februari 2022 diberlakukan 50 persen dari kapasitas jumlah siswa di sekolah.

“Dalam surat edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 2 tahun 2022, PTM terbatas dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan, karena kota Batu masuk zona PPKM level 2,” kata Punjul Santoso.

Ia juga menyampaikan, pihaknya telah menyebarkan Surat edaran tersebut kepada satuan pendidikan, setiap sekolah wajib melaksanakan Surat Edaran tersebut mulai terhitung 7 Febuari 2022.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Pamekasan Amankan Tersangka Penganiayaan Hingga Korban Meninggal Dunia

Sementara itu Kepala SMAN 02  kota Batu, Anto Dwi Cahyono membenarkan jika pihaknya telah menerima Surat Edaran dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi no 2 tahun 2022 tentang Paduan penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 bahwa salah satu isinya PTM di sekolah diberlakukan 50 persen.

“Siswa mengikuti pembelajaran di sekolah 50 persen dari jumlah siswa yang ada, sedang 50 persennya lagi mereka mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh atau online,” kata Anto Dwi Cahyono.

PTM terbatas, kata dia, memastikan siswa yang terindikasi sakit tidak boleh masuk sekolah, sekolah memberlakukan protokol kesehatan (Prokes) ketat, tidak melaksanakan kegiatan upacara bendera dan akan memfungsikan satgas dan satpam secara maksimal dalam mengantisipasi kerumunan saat pulang sekolah.

Baca Juga :  Sambut Seminar Nasional, Geomaritim Raja Ampat Gelar Rapat Koordonasi

Reporter : Adi Wiyono
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful