Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
PendidikanRegional

Cegah Penyebaran Covid-19, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Gelar Tes PCR Serentak

Avatar of admin
×

Cegah Penyebaran Covid-19, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Gelar Tes PCR Serentak

Sebarkan artikel ini
IMG 20220204 181223
Saat pelaksanaan PCR di Aula Kantor Pusat Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor.

BOGOR, Jumat (04/02/2022) suaraindonesia-news.com – Ditengah maraknya lonjakan kasus gelombang ketiga covid-19 di Indonesia dan dalam rangka pencegahan covid-19 di lingkungan kantor, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor menggelar tes PCR pada hari Jumat (04/02) di Aula Kantor Pusat dan seluruh Kantor Cabang Pelayanan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai, petugas keamanan dan petugas kebersihan di Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor.

Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Abdul Somad mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk memetakan dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan.

Baca Juga :  Begini SKI 2023 untuk Rancangan Teknokratik RPJMN 2024-2029 di Kabupaten Deli Serdang

Selain itu kata Abdul Somad, Direksi selalu menghimbau agar seluruh pegawai tetap menerapkan aturan protokol kesehatan dalam setiap berkegiatan, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja agar tidak terjadi penyebaran virus Covid-19 cluster perkantoran.

Abdul Somad juga menambahkan bahwa tes PCR tersebut sebagai salah satu usaha untuk melindungi kesehatan pegawai agar tetap dapat memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, terlebih di masa pandemi ini air adalah kebutuhan yang vital untuk memerangi Covid-19.

“Jangan sampai ada gangguan baik dalam hal pelayanan maupun pengaliran yang diakibatkan pegawai terpapar Covid-19,” ungkapnya.

Dalam rangka ikut serta mencegah penularan Covid-19, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan mengajak kepada pelanggan menggunakan layanan pembayaran online seperti Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BJB, Bank BNI, Bank BTN dan PT. Pos Indosia atau loket PPOB seperti Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi dimana saja dan kapan saja sebelum batas waktu pembayaran setiap bulannya.

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Kepastian Hukum dan Kemaslahatan Umat

Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful