Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com – Tiga pasang pria wanita yang diduga tidak mengantongi surat nikah dari Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan, dan Dari kementrian Agama pecan lalu di gerebek tim Gabungan yang terdiri dari Saptol PP dan kepolisian di rumah kos-kosan di Desa Oro-oro ombo Kota Batu.
Dalam pengrebekan itu, Tim gabungan menyita Kartu Tanda penduduk (KTP) yang bersangkutan untuk dijadikan barang bukti, Mereka yang diduga kumpul kebo itu akan menjalani sidang di Balai kota Batu, Rabu (29/7). Sementara pada Kamis (23/7) 3 pasang tersebut menjalani pemeriksaan di kantol satpol PP bersama 80 orang yang terjaring dalam operasi gabungan tersebut. Mereka diduga telah melanggar perda Pemkot Batu
M Jamil Kasi Penertiban Satpol PP Kota Batu mengungkapkan bahwa tiga pasang yang tidak mengantongi surat nikah tersebut dimintai keterangan karena mereka tidak memiliki surat nikah yang sah dari pemerintah, sementara sebagian dari mereka hanya membawa surat bukti ninah siri yang ditanda tangani oleh seseorang.
“Kalau hanya bukti nikah kawin siri yang ditanda tangani dari seseorang yang dituakan, ini berdasarkan aturan, dan Undang-undang yang berlaku. Berbuatan ini adalah berbuatan yang melawan hukum. Untuk itu mereka perlu dilakukan pemeriksaan” kata M Jamil saat ditemui, di kantornya, Kamis (23/7)
Menurutnya pasangan sah adalah pasangan suami istri yang telah tercatat di KUA atau di catatan sipil, kalau mereka melakukan itu berarti mereka telah melanggar dan mereka bisa dikenakan pelanggaran tindak pidana ringan atau mereka kena sanksi bisa juga berupa denda.
“Jika mereka tidak mau menikah secara sah karena faktor biaya, pemerintah akan memberikan keringanan dan fasilitas. Karena soal biaya bukanlah masalah. Itu bisa diatur” Jelasnya.
Selain tiga pasang, yang bukan suami istri sah, Jamil menyebut ada 80 pelanggaran yang dilakukan oleh warga Kota batu dan Bukan warga Kota batu yang memiliki usaha di kota Batu. Mereka terjaring karena tidak mengantongi IMB, Ijin HO, pelanggaran pedagang Kaki Lima (PKL) dan peredaran minuman keras di toko dan warung di kawasan kecamatan Bumiaji.
“80 pelanggar itu rata-rata tidak memiliki surat ijin lengkap dari Pemkot Batu, mereka melanggar perda Nomor 12 dan 13 tahun 2011 tentang HO dan IMB, dan pelanggaran kependudukan” jelasnya.
Sementara itu satu diantara 3 pasangan yang bukan suami istri saat ditemui usai pemeriksaan mengatakan dirinya sebenarnya mempunyai niatan untuk melakukan perkawinan secara sah, namun orang tuanya tidak menyetuji, akhirnya ia memilih kawin siri.
Menyikapi adanya dugaan pasangan kumpul kebo, Maman Adi saputro, Anggota BPD Desa Oro-oro Ombo mengatakan dalam waktu dekat pihaknya bersama Pemerintah desa akan membuat peraturan desa tentang sewa kos-kosan dan villa, hal ini dimaksudkan setiap tamu yang akan menempati tempat kos akan merasa terlindungi secara hukum.
“Kita sudah merencanakan untuk membicarakan kepada kepala desa agar desa ini disepelekan orang, kalau ada peraturan tentang rumah kos mereka yang menempati merasa aman dan terlindungi hukum. Ada aturan yang jelas” kata maman (Adi Wiyono).
