Berita

Beli Pupuk dan Gas LPG Wajib Miliki Sertifikat Vaksin, Begini Respon Ketua DPRK Aceh Timur

×

Beli Pupuk dan Gas LPG Wajib Miliki Sertifikat Vaksin, Begini Respon Ketua DPRK Aceh Timur

Sebarkan artikel ini
IMG 20211229 164224
Foto : Fattah Fikri, Ketua DPRK Aceh Timur

ACEH TIMUR, Rabu (29/12/2021) suaraindonesia-news.com – Terkait Surat Edaran Bupati Aceh Timur yang meminta pihak pangkalan gas dan distributor pupuk tidak boleh menjual gas elpiji dan pupuk subsidi kepada masyarakat yang belum memiliki sertifikat vaksin, Ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri mengatakan supaya aturan yang dikeluarkan tidak meresahkan masyarakat.

“Kita mendukung dan turut himbau masyarakat untuk ikut vaksinasi dalam rangka mensukseskan program vaksinasi nasional dalam upaya pemerintah mencegah penyebaran covid-19,” katanya Senin (27/12).

Namun kata ketua DPRK Aceh Timur tidak mendukung ada aturan-aturan yang menyebabkan masyarakat resah.

“Kita juga tidak mendukung jika ada aturan yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya Fattah Fikri mengungkap akan berkordinasi dengan Bupati Aceh Timur.

“Untuk selanjutnya kami akan kordinasi dengan Bupati soal masyarakat harus punya sertifikat vaksin untuk bisa membeli pupuk subsidi dan gas elpiji,” pungkas Fattah Fikri.

Sebagaimana kita ketahui Bupati Aceh Timur mengeluarkan Surat Edaran nomor 440/12144 tahun 2021 tentang percepatan vaksin Kabupaten Aceh Timur pada 17 desember 2021, yang minta pihak pangkalan gas elpiji dan distributor pupuk subsidi tidak memperjual atau membagikan kepada masyarakat tanpa ada sertifikat vaksin baik dosis pertama maupun dosis kedua.

Reporter : Masri
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful