Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Berurusan Kekantor Pajak Kendaraan, Wajib Sertakan Sertifikat Vaksin

Avatar of admin
×

Berurusan Kekantor Pajak Kendaraan, Wajib Sertakan Sertifikat Vaksin

Sebarkan artikel ini
IMG 20211223 230552
Kepala UPTD Samsat wilayah XIV Abdya Muzakir Ar SH, saat ditemui diruang kerjanya. Kamis (23/12/2021).

ABDYA, Kamis (23/12/2021) suaaraindinesia-news.com – Dalam pengurusan perpanjangan pajak kendaraan dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Samsat Wilayah XIV Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kini diwajibkan menyertakan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Tujuan penyertaan sertifikat itu untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam percepatan vaksinasi dan menciptakan kekebalan komunal atau herd immunity diwilayah Aceh.

“Iya benar, sekarang kita sudah berlakukan syarat pengurusan pajak atau lainnya di kantor Samsat wajib sertakan sertifikat vaksin,” sebut Kepala UPTD Samsat wilayah XIV Abdya Muzakir Ar SH, Kamis (23/12/2021).

Muzakir menambahkan, kebijakan pemerintah daerah dan pusat atas pemberlakuan syarat tersebut menurutnya salah satu langkah untuk meningkatkan target vaksinasi di Aceh khususnya yang tergolong masih rendah, dengan memberlakukan seluruh sektor pelayanan masyarakat agar sertakan surat vaksin.

“Kita berharap masyarakat menyambut positif kebijakan ini, tiada lain hanya untuk memberantas penyebaran wabah virus melalui vaksinasi, dan warga segera melakukan penyuntikan selagi masih digratiskan oleh pihak pemerintah dan semua itu demi kemaslahatan kita bersama,” ujar Muzakir.

Selain itu, Muzakir juga menyampaikan terkait realisasi Pajak kendaraan bermotor, sejak tanggal 30 November 2021 sampai dengan 31 Maret 2022 pemerintah Aceh menghapus Denda Pajak dan pembebasan Biaya BBN-KB Kedua di seluruh Aceh.

“Namun, dengan adanya program tersebut kita mengajak semua masyarakat agar segera membayar pajak kendaraan bermotor karena tidak berlaku sanksi atau denda dengan ketentuan yang berlaku,” tukasnya.

Reporter : Nazli
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful