Beredar Surat Sosialisasi MA Menangkan Faida-Vian, Bawaslu Jatim : Itu Hoax - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
PolitikRegional

Beredar Surat Sosialisasi MA Menangkan Faida-Vian, Bawaslu Jatim : Itu Hoax

×

Beredar Surat Sosialisasi MA Menangkan Faida-Vian, Bawaslu Jatim : Itu Hoax

Sebarkan artikel ini
IMG 20211222 160723
Surat Undangan Sosialisasi dari Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Provinsi Jawa Timur tentang Putusan Mahkamah Agung (MA) yang sedang beredar.

JEMBER, Rabu (22/12/2021) suaraindonesia-news.com – Masyarakat Kabupaten Jember Jawa Timur, dikejutkan dengan beredarnya Surat Undangan Sosialisasi dari Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Provinsi Jawa Timur tentang Putusan Mahkamah Agung (MA).

Surat tersebut bernomor 0462/K.JI/HM.00/XII/2021 mengundang paslon 01 Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto untuk sosialisasi dan tindak lanjut putusan MA yang bertempat di Sidoarjo pada Rabu 22 Desember 2021.

Bahkan beredar informasi dan banner ucapan selamat atas pelantikan Faida-Fian sebagai bupati dan wakil bupati Jember periode 2021-2024.

Baca Juga :  Selisih Satu Suara, Calon Nomor Urut 3 Sukses Jabat Kades Sukorambi

Dikonfirmasi, Komisioner Bawaslu Jatim Nur Elya Anggraeni mengatakan, informasi tentang beredarnya surat tersebut sudah diterima sejak pagi dan ini sudah di kroscek di Internal Bawaslu Jatim.

“Ternyata itu hoax secara tata naskah dinas salah tidak sesuai dengan yang kami punya, terlebih lagi Ketua Bawaslu Jatim tidak pernah menandatangani surat tersebut,” jawabnya saat dikonfirmasi. Rabu (22/12/2021).

Terlebih lagi, Bawaslu Jatim tidak pernah menerima permohonan dari KPU Jember untuk melakukan kegiatan fasilitasi tersebut.

Baca Juga :  Pengrajin Tusuk Sate di Curahlele Minta Pemberdayaan

“Kami tidak tahu siapa yang membuat surat tersebut dan kami tidak pernah mengetahuinya dan ini adalah hoax,” ungkapnya.

Maka dari itu, pihaknya menambahkan agar tidak termakan oleh hoax dan tidak menjadi produksi hoax terkait hal tersebut atau apapun.

“Bisa melakukan kroscek ke Bawaslu dan KPU untuk memastikannya,” tuturnya.

Untuk mengambil langkah hukum pihaknya masih akan melakukan komunikasi internal Bawaslu Jatim. (*)

Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful