BALIKPAPAN, Kamis (16/12/2021) suaraindonesia-news.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) ke-V di Hotel Aston, Kota Samarinda pada Jumat. (17/12/2021).
Dalam Musda ke-V tersebut salah satu agendanya adalah pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim untuk 5 tahun kedepan.
H. Abdul Ghofur Mas’ud (AGM) yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan sekaligus Bupati Penajam Paser Utara dipastikan sebagai kadidat calon Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim untuk periode 2021 – 2026.
Juru bicara Bidang Hukum Partai Demokrat Kota Balikpapan Efi Maryono mengatakan, dalam Musda ke-V nanti AGM dipastikan menjadi calon Ketua DPD. Sejauh ini AGM telah mendapatkan 8 dukungan dari DPC Partai Demokrat dari 10 DPC yang ada di Kaltim.
“Dukungan itu dibuktikan dengan surat dukungan dari setiap DPC yang di tandatangani oleh Ketua DPC masing-masing. Ada tiga mekanisme surat dukungan untuk AGM, salah satunya adalah kesepakatan melalui Akte Notariil”, kata Efi Maryono didampingi Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan Rustam Jasli dihadapan wartawan saat jumpa pers di Sekretariat Partai Demokrat Jalan Ahmad Yani, Kota Balikpapan, Rabu, (15/12/2021).
Efi Maryono menyampaikan, ketika dukungan yang telah riil tersebut dan ternyata ada yang mengundurkan diri ataupun terdapat dukungan ganda maka akan mendapatkan sanksi sesuai AD/ART Partai Demokrat.
“Aturannya tetap tegak lurus sesuai dengan aturan DPP, sesuai aturan Ketua Umum yang terbentuk di dalam sebuah peraturan organisasi dimana dalam setiap DPC apabila melakukan dukungan ganda maka akan di diskualifikasi atau tidak berlaku dukungan tersebut, disamping itu akan mendapatkan ancaman sanksi sesuai AD/ART Partai Demokrat”, terangnya.
Menurut Efi Maryono, kesepakatan melalui Akte Notariil tersebut dibuat agar setiap pimpinan mempunyai komitmen yang kuat, tanggung jawab dan memegang teguh amanah dari kesepakatan yang telah ditandatangani.
“Akte Notariil ini ada dampak hukumnya, jika ada yang melanggar selain dari internal partai juga dampak hukumnya dari eksternal sesuai dengan undang-undang yang berlaku”, ujarnya.
Efi Maryono menyebutkan, 8 DPC Partai Demokrat yang memberikan dukungan terhadap AGM adalah Kota Samarinda, Kota Bontang, Penajam Paser Utara, Kutai Timur, Paser, Kutai Barat, Mahulu dan Kota Balikpapan.
“Untuk yang dua DPC yakni Kutai Kartanegara dan Berau masih belum ada kesepakatan, karena dua DPC tersebut masih Pelaksana Tugas (Plt), belum menjadi Ketua DPC yang resmi. Jadi, kita hanya bersama dengan 8 DPC yang sudah melakukan kesepakatan”, tutupnya.
Reporter : Fauzi
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful












