Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com – Satuan polisi Pamong Praja Kota Batu bersama Aparat Kepolisian dari Polres Batu, Rabu Siang (15/7) menyegel sebuah Pabrik air mineral yang berada di Kawasan Jalan Krematorium Junrejo Kota Batu, Pabrik yang beroperasi lebih dari dua tahun itu diduga tak mengantongi ijin dari Pemkot Batu.
“Karena tidak mengantongi ijin, petugas kami akhirnya melakukan penyegelan. Selama belum mengantongi ijin dan belum ada pengajuan. Kami tetap melakukan penyegelan” Kata M jamil Kasi Penertiban dan penindakan, Satpol PP kota Batu.
Ia menyebut pihaknya melakuakan penyegelan itu bukan karena like dan dislike, tapi hal ini berlaku kepada seluruh masyarakat yang memiliki usaha di kota Batu. “Kita tidak pandang bulu dalam menindak setiap pelangggaran hokum, kalau toh tidak mengantongi ijin mau diapakan lagi, ya jelas kami tindak” Jelas Jamil.
Penyegelan itu dilakukan, kata Jamil, sebagai upaya Satpol PP menindak lanjuti peraturan walikota Batu tentang penertiban ijin usaha di Kota Batu, selain itu setelah pihaknya menanyakan surat ijin usaha, HO, IMB dan perlengkapan administrasi lainnya, tetapi pemilik usaha tidak bias menunjukkan ijin usahanya” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan ijin yang dikeluarkan dari pemkot Batu pada prinsipnya tidak akan diolor-olor atau dipersulit. “Yang penting melalui prosedur yang benar. Untuk pengisian air mineral, kami memeriksa keaslian produk tersebut, apakah layak atau tidak” jelasnya
Selain menyegel Pabrik Air Mineral, Pihaknya juga menertibkan sedikitnya 50 obyek atau tempat usaha yang di sinyalir tidak memiliki ijin, di Kawasan junrejo, Kawasan Bumiaji dan di pusat kota, bahkan selain tempat usaha Satpol PP juga menertibkan pedagang kaki lima dan anak jalanan yang jumlahnya terus meningkat menjelang lebaran ini. “Dalam operasi itu di harapkan dengan penertiban ini ada kesadaran masyarakat untuk taat aturan dan berusaha bisa lebih baik kedepanya” Pungkasnya (Adi Wiyono)













