Dalam Rangka Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda APBD-P 2021, DPRD Sumenep Gelar Paripurna

oleh -112 views
Foto: Ketua DPRD Sumenep, K. Abdul Hamid Ali Munir, saat memimpin rapat paripurna di gedung DPRD Sumenep. Senin (20/9/2021).

SUMENEP, Senin (20/9/2021) suaraindonesia-news.com – Dalam rangka agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar Rapat Paripurna di Ruang Paripurna DPRD setempat, Senin (20/9).

Hadir dalam rapat Paripurna tersebut, Bupati Sumenep, Wakil Bupati Sumenep, Forkopimda, Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi, dan Pimpinan Alat Kelengkapan dan anggota.

Hadir pula Sekretaris Daerah, Asisten Sekda, Kepala OPD, Camat, pimpinan Organisasi Masyarakat (Ormas), organisasi kepemudaan dan pers.

K. Abdul Hamid Ali Munir, Ketua DPRD Sumenep menyampaikan terima kasih atas paparan Bupati Sumenep secara garis besar rancangan APBD Perubahan 2021.

Ia juga menyampaikan, untuk selanjutnya akan dilakukan pembahasan melalui agenda kegiatan sidang paripurna di DPRD setempat.

“Kami juga berterima kasih atas jalannya rapat di ruang DPRD Sumenep ini secara fisik maupun daring. Semoga pelaksanaan rapat paripurna hari ini membawa manfaat bagi kita semua,” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi menyampaikan paparannya khususnya di Bab IV tentang kondisi dan kebijakan perubahan anggaran pembiayaan.

Bupati menyebutkan, pada point 4.1 kebijakan umum perubahan pembiayaan; penerimaan pembiayaan pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2021 semula sebesar 208 miliar 220 juta 396 ribu 493 Rupiah.

Kemudian diproyeksikan bertambah sebesar 231 miliar 717 juta 758 ribu 70 Rupiah atau naik 111,28% menjadi sebesar 439 miliar 938 juta 154 ribu 563 Rupiah.

“Sedangkan pengeluaran pembiayaan pada Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021 tetap sebesar Rp 45 miliar,” jelas politisi muda PDI Perjuangan tersebut.

Dikatakan Fauzi, target dan sasaran program pembangunan Kabupaten Sumenep pada rancangan APBD Perubahan 2021 disusun berdasarkan beberapa hal.

Diantaranya, perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara dengan program dan kegiatan pembangunan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Selengkapnya mengenai target dan sasaran program dan kegiatan tersaji secara sistematis pada buku Raperda APBD tahun anggaran 2021,” ungkap suami Nia Kurnia tersebut.

Bupati berharap, Raperda APBD Perubahan 2021 dapat memberikan gambaran yang jelas dalam proses pembahasan yang akan dilakukan, sehingga dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah disepakati bersama. (*)

Tinggalkan Balasan